Penilaian capaian kinerja PNS merupakan salah satu indikator integritas yang mengikat PNS dalam melaksanakan tugasnya.
Penilaian capaian kinerja PNS sendiri bersifat sebagai bahan dan acuan evaluasi kinerja PNS kedepannya.
Hal tersebut pun menjadi acuan utama untuk pemantauan kinerja PNS di tempatnya bekerja dan mengabdi pada Negara.
Dan saat ini telah keluar aturan terbaru dari KemenPANRB terkait penilaian capaian kinerja PNS yang baiknya bapak ibu guru ketahui.
Pada aturan terbaru terkait penilaian capaian kinerja PNS tersebut terdapat beberapa perubahan yang baiknya bapak ibu guru perhatikan dan cermati.
Agar kedepannya dalam penilaian capaian kinerja PNS bapak ibu guru bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan keadaan lapangan.
Lalu bagai mana jelanya terkait aturan terbaru penilaian capaian kinerja PNS tersebut, simak berikut ini merupakan penjelasan terkait aturan terbaru penilaian capaian kinerja PNS.
Penilaian Capaian Kinerja PNS Aturan Terbaru
Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai penilaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.
Melalui aturan ini, penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
“Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” tulis SE yang hari ini disosialisasikan melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB dalam program Bisa Tanya Kebijakan PANRB, Selasa (7/2).
Ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai. Pertama adalah menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.
Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik.
Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan.
Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.
Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.
Tahap kedua adalah menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai dibawahnya.
Selanjutnya tahap ketiga yakni menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.
Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.
Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.
Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.
“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” jelas surat yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 lalu.
Maksud dari penyusunan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya