Akreditasi Sekolah – Akreditasi bisa diartikan sebagai proses evaluasi serta penilaian kualitas sebuah institusi yang dilaksanakan oleh tim ahli yang disebut sebagai asesor berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.
Akreditasi dilakukan atas arahan suatu badan akreditasi independen di luar institusi tersebut, dan hasilnya nanti berupa pengakuan bahwa institusi yang dinilai tersebut telah memenuhi dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
Dari hasil akreditasi tersebut sebuah institusi telah dianggap layak untuk beroperasi serta melaksanakan seluruh programnya. Akreditasi juga merupakan proses evaluasi dan penilaian layak tidaknya sebuah institusi yang dilakukan secara berkesinambungan.
Jadi bisa diartikan juga sebagai proses evaluasi dan penilaian terhadap mutu serta kualitas yang dilakukan pada penyelenggara pendidikan tersebut.
Sedangkan proses pelaksanaan akreditasi sekolah dilakukan oleh badan khusus yakni; BAN S/M. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
- Sekolah Dasar (SD);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Madrasah Aliyah (MA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
- Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal meliputi: Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
Syarat Pengusulan Akreditasi
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan telah menamatkan peserta didik.
Tujuan dari akreditasi sekolah adalah untuk memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.
Selain itu, dengan adanya Akreditasi Sekolah juga memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional.