Berdasarkan surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Namun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Lantas apakah bisa tenaga honorer mengakses secara langsung website Pendataan Non ASN?
BKN mengatakan bahwa tenaga honorer bisa mengisi Pendataan Non-ASN namun dengan syarat tertentu.
Seperti yang disampaikan melalui surat petunjuk teknis Pendataan Non-ASN, pihak pertama yang diizinkan mengisi yaitu admin instansi dan juga operator.
Admin instansi juga bertugas untuk membuat akun pendaftaran tenaga honorer dan menginput data tenaga honorer.
Selebihnya jika ada data yang masih kurang bisa di-input oleh tenaga honorer dengan akun yang telah dibuat oleh admin instansi.
Namun perlu dicatat, data bisa dilengkapi oleh tenaga honorer jika data utama sudah diinput oleh BKD melalui aplikasi pendataan.
Jika belum didaftarkan, tenaga honorer tidak bisa melengkapi data-data lainnya.
Halaman berikutnya
Selain itu, ada delapan tenaga non-ASN..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya