Adapun honorer yang akan dialihkan yaitu pengemudi, tenaga kebersihan serta satpam.
Lantas apakah tenaga honorer yang dialihkan ke outsourcing menggunakan sistem kuota seperti seleksi PPPK 2022?
Berbeda dengan PPPK yang memiliki kuota pasti dalam sistem seleksinya, outsourcing nantinya akan direkrut berdasarkan kebutuhan dari Kementerian/Lembaga/Daerah.
Selain itu, proses pengangkatan tenaga alih daya ini nantinya disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan dari instansi tersebut.
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan terkait sistem gaji non PNS yang berada di instansi pemerintah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji atau honorarium outsourcing dalam hal ini satpam, pengemudi dan pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian atau Lembaga.
Halaman berikutnya
Lantas berapa gaji yang akan didapatkan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya