Pendaftaran Dimulai Hari Ini! Yuk, Lihat 4 Kriteria Yang Diizinkan Ikut Dalam Seleksi ASN PPPK Guru 2022!

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kategori yang diperbolehkan di dalam mendaftar ASN PPPK Guru 2022 telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek sesuai dengan perintah. Seperti yang kita ketahui bahwa sesuai dengan jadwal yang ada maka pendaftaran PPPK 2022 khusus guru sudah dibuka terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober 2022.

 

Tentunya di dalam mendaftarkan diri, kita harus menelisik terlebih dahulu beberapa hal yang berkaitan dengan pembukaan pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru kali ini. Dimana tentunya di dalam merealisasikan keinginan untuk mendaftarkan diri, maka hal yang paling dasar yang harus kita ketahui adalah kategori yang diizinkan untuk mendaftar. Berikut terdapat 4 kategori yang boleh atau diizinkan dalam melakukan pelamaran atau pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 ini.

 

Keempat kategori yang diperbolehkan mendaftar oleh Kemdikbudristek, yaitu:

  1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 disini terdiri dari peserta yang sebelumnya telah melalui atau telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Berikut urutan di dalam pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I yaitu pada urutan pertama THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

 

Di urutan kedua, guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. Urutan yang ketiga adalah Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, dan urutan terakhir yaitu Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  1. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

 

  1. Pelamar Prioritas III

Yang termasuk di dalam pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang sebelumnya tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

 

  1. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

Halaman Selanjutnya

Mekanisme dan Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis