Untuk besaran nominal yang akan diperoleh dari Gaji ke-13 bagi guru ASN tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023. Yang mana peraturan ini merupakan upaya tindak lanjut dari peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Jokowi tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 di tahun 2023.
Pegawai yang berada di naungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat perbedaan, namun Menteri Keuangan memberikan kebijakan sesuai regulasi yang adil dan menguntungkan.
Berikut ini merupakan komponen yang akan diperoleh bagi guru ASN sertifikasi maupun non maka besaran Gaji ke-13 yang akan diperoleh jika berada di instansi pusat yaitu, antara lain: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
Yang mana semua komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023) masing masing pegawai.
Disampaikan juga oleh Sri Mulyani selaku MenKeu apabila tidak memperoleh tunjangan kinerja maka pemerintah tetap memberikan setara dengan 50% TPG bagi guru ASN.
Berikut ini merupakan komponen Gaji ke-13 bagi guru ASN yang berada di instansi pemerintah daerah, antara lain yaitu: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50%.
Halaman selanjutnya,
sebagai informasi untuk pencairan gaji ke -13…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya