Pencairan Gaji Ke -13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Bulan Mei? Simak Jadwalnya!

- Editor

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk besaran nominal yang akan diperoleh dari Gaji ke-13 bagi guru ASN tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023. Yang mana peraturan ini merupakan upaya tindak lanjut dari peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Jokowi tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 di tahun 2023.

 Pegawai yang berada di naungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat perbedaan, namun Menteri Keuangan memberikan kebijakan sesuai regulasi yang adil dan menguntungkan.

Berikut ini merupakan komponen yang akan diperoleh bagi guru ASN sertifikasi maupun non maka besaran Gaji ke-13 yang akan diperoleh jika berada di instansi pusat yaitu, antara lain: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Yang mana semua komponen ini disesuaikan dengan  pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023) masing masing pegawai.

Disampaikan juga oleh Sri Mulyani selaku MenKeu apabila tidak memperoleh tunjangan kinerja maka pemerintah tetap memberikan setara dengan 50% TPG bagi guru ASN.

Berikut ini merupakan komponen Gaji ke-13 bagi guru ASN yang berada di instansi pemerintah daerah, antara lain yaitu: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50%.

Halaman selanjutnya,

sebagai informasi untuk pencairan gaji ke -13…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 61,514 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis