Pemerintah Mengeluarkan SE Terbaru untuk Guru Terkait Covid-19

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Dari hasil pertimbangan tersebut adalah diperlukanya dikresi SKB atau Surat Keputusan Bersama dari 4 Menteri yang akan mengatur PTM atau Pembelajaran Tatap Muka dengan penuh atau serratus persen di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penjelasan suharti bahwa melanjutkan kesepakatan tersebut telah sesuai dengan pertimbangan berbagai kalangan di luar kementrian tersebut. Segala kesepatakan tersebut merupakan hasil dari masukan berbagai pihak di luar kementrian.

Oleh sebab itu, dengan meminimalkan segala resiko pandemi diharapkan agar pembelajaran berjalan dengan baik dan lancar. Suharti juga menjelaskan bahwa pembelajaran pada lingkungan pembelajaran pada Pendidikan dapat berjalan dengan baik tetapi dengan melakukan minimalisir terhadap resiko penluaran covid 19 pada satuan Pendidikan.

Kemudian selain hal diatas, Pemda atau Pemerintah Daerah juga didorong untuk memberikan respon dengan segera apabila mendapatkan segala informasi mengenai epidemiologis. Pemda juga dihimbau untuk melakukan tracing atau penelusuran kontak erat sekaligus tes covid-19.

Selain itu, Pemda juga diwajibkan untuk melaksanakan penetapan terkait kluster penuluran covid-19 pada satuan Pendidikan didasari dari hasil yang diperoleh. Pemerintah daerah juga wajib dalam melaksanakan pengawasan dan memberikan pembinaan mengenai penyelenggaraan PTM yang berlangsung pada daerah masing masing.

Himbauan tersebut agar memastikan penerapan protokol secara ketat pada satuan Pendidikan dan melaksanakan penemuan aktif pada wilayah masing masing. Hal tersebut dilakukan dengan pelacakan kontak dari adanya kasus aktif, melalui surve dan penggunaan aplikasi digital seperti peduli lindungi.

Selain itu, Surat Edaran yang diterbitkan tersebut juga mengatur penghentian Pembelajaran Tatap Muka pada rombongan belajar apabila terdapat kasus covid 19 dengan menghentikan paling sedikit tujuh hari. Penghentian tersebut dilakukan jika terdapat kluster terkait masalah penuluran virus covid 19 tersebut.

Halaman Selanjutnya

Penghentian Pembelajaran

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis