Pemerintah Mengeluarkan SE Terbaru untuk Guru Terkait Covid-19

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Dari hasil pertimbangan tersebut adalah diperlukanya dikresi SKB atau Surat Keputusan Bersama dari 4 Menteri yang akan mengatur PTM atau Pembelajaran Tatap Muka dengan penuh atau serratus persen di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penjelasan suharti bahwa melanjutkan kesepakatan tersebut telah sesuai dengan pertimbangan berbagai kalangan di luar kementrian tersebut. Segala kesepatakan tersebut merupakan hasil dari masukan berbagai pihak di luar kementrian.

Oleh sebab itu, dengan meminimalkan segala resiko pandemi diharapkan agar pembelajaran berjalan dengan baik dan lancar. Suharti juga menjelaskan bahwa pembelajaran pada lingkungan pembelajaran pada Pendidikan dapat berjalan dengan baik tetapi dengan melakukan minimalisir terhadap resiko penluaran covid 19 pada satuan Pendidikan.

Kemudian selain hal diatas, Pemda atau Pemerintah Daerah juga didorong untuk memberikan respon dengan segera apabila mendapatkan segala informasi mengenai epidemiologis. Pemda juga dihimbau untuk melakukan tracing atau penelusuran kontak erat sekaligus tes covid-19.

Selain itu, Pemda juga diwajibkan untuk melaksanakan penetapan terkait kluster penuluran covid-19 pada satuan Pendidikan didasari dari hasil yang diperoleh. Pemerintah daerah juga wajib dalam melaksanakan pengawasan dan memberikan pembinaan mengenai penyelenggaraan PTM yang berlangsung pada daerah masing masing.

Himbauan tersebut agar memastikan penerapan protokol secara ketat pada satuan Pendidikan dan melaksanakan penemuan aktif pada wilayah masing masing. Hal tersebut dilakukan dengan pelacakan kontak dari adanya kasus aktif, melalui surve dan penggunaan aplikasi digital seperti peduli lindungi.

Selain itu, Surat Edaran yang diterbitkan tersebut juga mengatur penghentian Pembelajaran Tatap Muka pada rombongan belajar apabila terdapat kasus covid 19 dengan menghentikan paling sedikit tujuh hari. Penghentian tersebut dilakukan jika terdapat kluster terkait masalah penuluran virus covid 19 tersebut.

Halaman Selanjutnya

Penghentian Pembelajaran

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis