Cuti Tahunan dan Cuti Sakit bagi PNS – Kebijakan bagi guru dan dosen ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kebijakan ini merubah atau merevisi beberapa aturan yang melekat pada guru dan dosen sebagaimana yang telah diatur pada kebijakan sebelumnya.
Adapun kebijakan terbaru yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 adalah tentang berlakunya cuti tahunan dan cuti sakit bagi PNS guru dan dosen.
Kebijakan Tentang Cuti Tahunan
Kebijakan tentang cuti tahunan berada di pasal 315 PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini tentunya menarik karena di tahun-tahun sebelumnya sebelum tahun 2020, guru dan dosen tidak ada cuti tahunan. Kebijakan sebelumnya mengatur cuti tahunan hanya berlaku bagi PNS selain guru dan dosen saja.
Kemudian seperti apa itu cuti tahunan tersebut? Dilansir dari kontan.co.id, menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama BKN cuti tahunan itu didapatkan 12 hari. Artinya cuti tahun ini durasinya adalah 12 hari. Ini sudah bisa diajukan oleh guru dan dosen saat ini.
Kebijakan Tentang Cuti Sakit
Sebagaimana yang diketahui bahwa cuti tahunan dan cuti sakit bagi PNS sudah berlaku mulai dari tahun 2020 lalu. Terkait cuti sakit ini, kiranya perlu kita pahami sama-sama seperti apa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Kebijakannya masih sama, yaitu PP Nomor 17 Tahun 2020 tepatnya pada pasal 320. Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa cuti sakit ini berlaku untuk semua PNS tentunya, bukan hanya guru dan dosen.
Cuti sakit yang dijelaskan di ayat 3 itu maksimal paling lama satu tahun. Artinya hak cuti sakit yang diberikan kepada PNS guru dan doesn itu paling lama satu tahun.
Lalu pertanyaannya adalah bagaimana kalau misalnya setelah satu tahun masih dalam keadaan sakit? Dijelaskan di ayat 4, cuti sakit bisa ditambah waktunya paling lama enam bulan.
Ini berarti cuti sakit yang diberikan bisa sampai satu tahun enam bulan. Namun dengan catatan ada surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
Dengan demikian, kalau misalnya ada PNS guru atau dosen yang mengalami sakit selama lebih dari satu tahun, maka bisa ditambah enam bulan dengan catatan ada surat keterangan dari keterangan dari tim penguji kesehatan dari pihak Kementerian di bidang Kesehatan.
Dijelaskan juga di ayat 5 pasal 320 bilamana ada PNS dari kalangan guru maupun dosen yang masih saja mengalami sakit selama satu tahun enam bulan, maka terkait ini harus diuji kembali kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan dari pihak Kementerian di bidang Kesehatan.
Kemudian di ayat 6 dijelaskan kalau ternyata hasil pengujian menyatakan bahwa belum sembuh dari penyakitnya setelah satu tahun enam bulan, maka PNS tersebut atau yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan mendapat uang tunggu sesuai peraturan undang-undangan yang berlaku.
Uang tunggu yang dimaksud sebagaimana di Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 di pasal 19 dijelaskan bahwa uang tunggu diberikan paling lama selama satu tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun.
Pemberian uang tunggu tidak boleh lebih dari 5 tahun dengan kata lain bisa diperpanjang sampai maksimal lima kali. Besaran uang tunggu ini adalah 80% dari gaji pokok pada tahun pertama. Kemudian 75% dari gaji pokok pada tahun-tahun selanjutnya.
Jadi kalua ada PNS guru maupun dosen yang diberhentikan dengan hormat, maka yang bersangkutan tetap mendapat uang tunggu, yang artinya gaji tetap berjalan, tetapi 80% untuk tahun pertama dan 75% untuk tahun selanjutnya dan itu maksimal 5 tahun.
Selanjutnya pada pasal 21 dijelaskan bahwa PNS yang menerima uang tunggu, akan diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya.
Demikian kebijakan cuti tahunan dan cuti sakit bagi PNS yang perlu diketahui. Semoga dengan kebijakan ini, menjadi bagian dari upaya mensejahterakan PNS guru dan dosen. (mfs)
Berikut yang perlu guru persiapkan untuk menerapkan Pembelajaran Berdiferensiasi Merdeka Belajar:
- Memetakan kebutuhan belajar siswa
- Merencanakan pembelajaran berdiferensiasi berdasarkan hasil pemetaan
- Mengevaluasi dan merefleksi pembelajaran yang sudah berlangsung
Anda ingin mendapatkan strategi yang tepat dalam menerapkan pembelajaran berdiferensiasi serta dibimbing langsung dengan instruktur? Daftar sekarang juga “Diklat Penyusunan Perangkat Pembelajaran Berdiferensiasi Merdeka Belajar” bersertifikat 35 JP yang akan dilaksanakan mulai tanggal 20-23 Mei 2022, pukul 19.30-21.00 WIB melalui Zoom Meeting.