Pemda Didorong Untuk Ajukan Formasi Guru PPPK Lebih Optimal

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk rekrutmen tertutup sendiri adalah akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombongan belajar atau rombel atau kelas yang sudah diisi oleh guru non ASN.

Selanjutnya untuk kelas terbuka sendiri adalah seleksi terkait kebutuhan guru PPPK untuk rombel atau kelas yang masih belum memiliki guru non-ASN.

Seleksi PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Oleh sebab itu permintaan tersebut digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan seleksi guru PPPK pada tahun ini.

Untuk seleksi PPPK 2022 ini akan berfokus pada 3 kategori pelamar. Kategori pelamar tersebut terdiri dari pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3.

Untuk pelamar prioritas 1 ini terdiri dari THK II atau Tenaga Honorer eks Kategori 2, Guru Non ASN, lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru, guru swasta. Pada masing masing kategori tersebut telah memenuhi passing grade pada seleksi PPPK jabatan fungsional tahun 2021.

Selanjutnya untuk pelamar priortias 2 adalah guru THK II dan untuk pelamar prioritas 3 adalah guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan dengna masa kerja minimal 3 tahun.

Dari beberapa hal diatas pemerintah daerah didorong untuk menugusulkan formasi agar lebih optimal. Demikian informasi mengenai Pemda Didorong Untuk Ajukan Formasi Guru PPPK Lebih Optimal

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru