Peluncuran e-Rapor Kurikulum Merdeka : Rapor Digital Masa Kini

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

e-Rapor Kurikulum Merdeka – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah secara resmi meluncurkan e-Rapor Kurikulum Merdeka, kemarin (30/11). Hal ini disampaikan dalam pelaksanaan “Webinar Launching e-Rapor” yang ditayangkan secara daring melalui channel resmi Direktorat PMPK.

Lebih lanjut, e-Rapor Kurikulum Merdeka ini dirancang untuk memudahkan guru dalam menyusun administrasi pelaporan hasil belajar siswa sekaligus asesmen sekolah. Mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, SLB, SKB, hingga PKBM dapat menggunakan aplikasi ini.

Aplikasi e-Rapor juga dibuat dengan disinkronisasikan dengan Dapodik, sehingga Bapak/Ibu guru tidak perlu mengisi secara manual data siswa. Cukup memilih nama sekolah berdasarkan provinsi/regional, memilih data siswa sesuai jenjang dan kelas, lalu memasukkan angkanya. e-Rapor ini juga diharapkan dapat memudahkan akses digitalisasi masyarakat. Seluruh orang tua juga diminta dapat beradaptasi dalam melihat perkembangan pembelajaran anaknya melalui aplikasi ini.

Aswin Wihdiyanto selaku Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus mengatakan bahwa peluncuran aplikasi ini sudah melalui berbagai macam pengujian, dan terhitung hingga minggu ketiga November bersama dengan masukan oleh pimpinan dilakukan uji publik untuk menguji kelayakan aplikasi ini beserta fitur yang ada di dalamnya.

“Aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka ini dapat dijadikan alat bantu untuk pelaporan hasil belajar secara digital. Pendidik juga tidak perlu melakukan input data secara manual karena sudah terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ujar Aswin pada kesempatan pelaporannya.

Pada giliran yang berbeda, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan  (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito menyampaikan bahwa e-Rapor memudahkan input nilai karena hanya memerlukan beberapa langkah saja dengan diserta deskripsi mata pelajaran yang tersedia.

“Merdeka Belajar ini memberikan kepercayaan kepada guru dalam hal professional judgement seperti menyusun kurikulum operasional tingkat sekolah sesuai dengan kebutuhan konteks, menyusun RPP, hingga melakukan pembelajaran sesuai kebutuhan sekolah/siswa. Dengan demikian e-Rapor Kurikulum Merdeka dapat menjadi salah satu informasi untuk evaluasi dari kegiatan yang dilaksanakan,” kata Anindito.

Disampaikan juga bahwa seluruh pendidik (baik kepala sekolah maupun guru) daoat mengakses panduan penggunaan sekaligus aplikasinya pada laman platform.merdeka.belajar.id dan kurikulum.kemdikbud.go.id. Laman tersebut tentunya juga dapat diakses oleh orang tua peserta didik demi mendapatkan informasi menyeluruh untuk digitalisasi rapor hasil belajar.

Pada Webinar Launching e-Rapor yang dilaksanakan Rabu, 30 November kemarin, Iwan Syahril, selaku Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Penidikan Menengah turut menyampaikan beberapa poin oleh  yang dimuat dalam aplikasi tersebut. Diantaranya dibangi menjadi 3 hal, yaitu berdasarkan perannya, muatan aplikasi, dan akses (unduh) aplikasi.

Halaman Selanjutnya

Poin-poin yang Perlu Diperhatikan dalam Penggunaan Aplikasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis