Pelamar PPPK 2022 Bisa Mendapatkan Nilai Tambahan, Cek Ketentuannya Disini

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara umum, ketentuan tambahan nilai PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut,

  1. Pelamar umum mempunyai sertifikat pendidik yang linear dengan jabatan yang akan dilamar. Jika memiliki hal ini, maka pelamar umum akan mendapatkan nilai tambahan sebanyak 100 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
  2. Pelamar PPPK Guru yang memiliki disabitilitas dan sudar diverivikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai jabatan yang dipilih. Pelamar jenis akan mendapatkan nilai 10 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
  3. Apabila pelamar mendapat tembahan nilai secara kumulatif berdasar kedua poin diatas, maka nilai kompetensi teknis yang didapatkan tidak lebib dari 100 persen.

Ketentuan mengenai penambahan poin dalam seleksi PPPK Guru 2022 akan diperhitungkan sebagai nilai awal masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk dalam komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi.

_________________________

Bergabunglah dalam Komunitas Guru Juara dan dapatkan informasi menarik serta kesempatan untuk mengembangkan kompotensi guru di seluruh Indonesia! Gabung grup telegram di sini.

(gan/gan)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis