Secara umum, ketentuan tambahan nilai PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut,
- Pelamar umum mempunyai sertifikat pendidik yang linear dengan jabatan yang akan dilamar. Jika memiliki hal ini, maka pelamar umum akan mendapatkan nilai tambahan sebanyak 100 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
- Pelamar PPPK Guru yang memiliki disabitilitas dan sudar diverivikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai jabatan yang dipilih. Pelamar jenis akan mendapatkan nilai 10 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
- Apabila pelamar mendapat tembahan nilai secara kumulatif berdasar kedua poin diatas, maka nilai kompetensi teknis yang didapatkan tidak lebib dari 100 persen.
Ketentuan mengenai penambahan poin dalam seleksi PPPK Guru 2022 akan diperhitungkan sebagai nilai awal masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk dalam komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi.
_________________________
Bergabunglah dalam Komunitas Guru Juara dan dapatkan informasi menarik serta kesempatan untuk mengembangkan kompotensi guru di seluruh Indonesia! Gabung grup telegram di sini.
(gan/gan)
Halaman : 1 2