Ospek UNTIRTA: Orentasi Zaman Sekarang Masih Ada Begini?

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKKBM Untirta 2022 – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) belakangan menjadi trending topic di sejumlah media sosial tanah air. Pasalnya Untirta dianggap melakukan pelanggaran pelaksanaan PKKBM 2022.

Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus atau yang sering disebut dengan Ospek adalah kegiatan yang dilaksanakan di tingkat sekolah sampai universitas dimana fungsinya adalah mengenalkan lingkungan baru untuk peserta didik.

Dalam pelaksanaan ospek ini dibagi menjadi 3 tahap, yaitu praospek atau technical meeting, hari H ospek dan terakhir adalah inaugurasi.

Ketiga tahapan tersebut menjadi rangkaian kegiatan penerimaan peserta didik, terutama mahasiswa perguruan tinggi.

Pelaksanaan praospek atau technical meeting biasanya dilakukan minimal sebulan atau maksimal sepekan sebelum hari H pelaksanaan. Pasalnya dalam rangkaian kegiatan utama, banyak hal yang sangat digantungkan dari partisipasi peserta.

Misalnya ospek pada kampus Untirta atau Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Perguruan Tinggi yang berada di Kabupaten Serang, Banten ini juga turut melaksanakan ketiga tahap pelaksanaan ospek tersebut.

Kegiatan praospek atau technical meeting dilaksanakan oleh Untirta dengan melibatkan ribuan mahasiswa baru dan dilaksanakan pada Selasa (9/8/2022) kemarin di Kampus Pusat, Untirta Pakupatan, Serang, Banten.

Berdasarkan informasi yang ditelusuri di media sosial, pelaksanaan ospek Untirta begitu ramai diperbincangkan pasalnya pelaksanaan praospek atau technical meeting dinilai tidak pantas.

Mahasiswa baru pada dasarnya mengeluhkan kebijakan yang disusun oleh panitia pada event. Karena

Misalnya apa yang diungkapkan oleh akun twitter @kevin_wiratama98 dalam tweetnya menggunakan tagar #PTNRASAAKMIL yang mengatakan bahwa mahasiswa tidak diperbolehkan mengenakan aksesoris.

Halaman Selanjutnya

Mahasiswa tidak diperbolehkan menggunakan aksesoris

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis