..
Menurutnya bahwa sampai saat ini masih terapat 1,6 juta guru yang harus menunggu atau antre bertahun tahun untuk mendapatkan PPG atau Profesi Pendidikan Guru. Sehingga Kemdikbud mencari solusi agar dapat terwujud melalui RUU Sisdiknas.
Solusi tersebut adalah dengan menaikan tunjangan fungsional guru yang telah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara atau ASN dan juga UU Ketenaga kerjaan. Guru yang bersatus ASN akan menerima tunjangan dengan peningkatan jabatan fungsional guru.
Sedangkan untuk guru non ASN atau guru Honorer, akan mendapatkan peningkatan atau pendapatan dengan alokasi dan kenaikan dana BOS. Peningkatan dari penghasilan guru tersebut harus masuk menjadi prioritas penggunaan dana bos.
Konsep tunjangan jabatan fungsional dan peningkatan dana BOS tersebut berbeda dengan Tunjangna Profesi Guru. Tunjangan Profesi Guru tersebut bersifat entitlement yang artinya jika sekali telah mendapatkan maka akan mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.
Sedangkan untuk tunjangan jabatan fungsional ada ikatan kerja yang mengatur bagaimana tunjangan tersebut dibayarkan atau diterima. Tunjangan jabatan fungsional lebih berfokus pada ikatan kerja.
Dari beberapa ketentuan diatas diketahui bahwa tunjangan profesi guru dan tunjangan fungsional tersebut memiliki ketentuan yang berbeda terakait mekanisme pembayaran tunjangan.
Saat ini berbagai pihak tengah memperjuangkan kesejahteraan guru agar dapat dijamin dalam undang undang. Demikian informasi mengenai Nasib Kesejahteraan Guru dari Alokasi APBN
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2