Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri, Swasta maupun Fresh Graduate di Tahun 2022/2023 Setelah Resmi Penghapusan

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer – Setelah terbit surat edaran penghapusan guru honorer 2023, banyak yang bingung bagaimana nasib guru honorer kedepannya. Karena tujuannya adalah untuk mengalihkan guru honorer menjadi PPPK.

Meskipun diketahui bahwa nasib guru honorer 2023 atau tenaga honorer tetap bisa diatur dengan pola outsourcing.

Namun, topik nasib guru honorer tahun 2023 serta nasib guru honorer 2022 akan dihapus dan diganti menjadi PPPK membuat banyak guru bingung. Karena masih banyak guru honorer yang telah lulus PPPK namun belum mendapatkan formasi.

Untungnya, tetap ada celah guru honorer bisa diangkat menjadi ASN baik melalui mekanisme seleksi CPNS 2022 maupun seleksi PPPK 2022, yang mana untuk guru honorer dapat melalui seleksi PPPK Guru 2022 dan seleksi PPPK non Guru 2022.

Nah,dalam artikel ini akan membahas terkait nasib guru honorer tahun 2022 hingga 2023, baik di sekolah negeri, di sekolah swasta, dan guru yang fresh graduate lulusan sarjana keguruan.

Dikutip dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), untuk guru honorer di sekolah negeri, sesuai dengan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi.

Dalam aturan surat edaran tersebut dinyatakan dalam Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari dua, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Selain itu, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa jenis kepegawaian akan dihapus terkecuali PNS dan PPPK di lingkungan instansi.

Guru Honorer Sekolah Negeri

Bagi guru honorer di sekolah negeri yang sudah lulus seleksi passing grade 2021, hanya tinggal menunggu menjadi PPPK Guru 2022.

Diketahui ada sekitar 193.954 pengangkatan guru yang lulus passing grade 2021.

Sedangkan bagi guru honorer yang tidak lulus passing grade dapat mengikuti seleksi bagi pelamar umum yang terdaftar di Dapodik kurang lebih tiga tahun.

Sama dengan guru honorer di sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta yang lulus passing grade 2021 juga hanya menunggu penempatan menjadi PPPK Guru 2022.

Halaman selanjutnya

Guru Honorer Sekolah Swasta…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis