Nasib Baik Honorer! Perhitungan Masa Kerja TMT, Berikut Syarat dan Langkah Pengisian TMT

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengisian TMT – Hingga kini proses Pendataan honorer atau non-ASN terus berjalan. Pada Rabu 5 Oktober 2022 sebelumnya juga telah dirilis hasil dari pendataan non-ASN tahap prafinalisasi tahun 2022.

Dalam hal ini honorer yang telah memasuki tahap Lampiran Uji Publik perlu mengetahui istilah TMT. TMT adalah singkatan Terhitung Mulai Tanggal. Pada pendataan non-ASN, TMT yang dimaksud adalah awal mulai bekerja.

Lalu apa tujuan pengumpulan data honorer atau non-ASN? Tujuannya adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlahnya. Tapi pendataan tersebut bukan berarti digunakan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.

Belakangan banyak tenaga honorer yang merasa kebingungan dengan tampilnya menu baru pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dimana pada menu tersebut para tenaga honorer diminta untuk mengisikan TMT.

Dalam pengisian data SK awal pengangkatan dan bukti terkait gaji terakhir berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:

  1. SK pengangkatan awal
  2. SK terakhir bisa yang 2021 atau 2022
  3. Slip gajiterakhir

Disamping itu penting juga dalam memahami cara pengisian TMT pada alamn pendataan. Berikut ini adalah cara pengisian TMT pendataan Non ASN terbaru:

  1. Masuk ke akun pendataan
  2. Isikan Nik dan password kemudian klik tombol masuk
  3. Kemudian Isi dengan TMTawal bekerja
  4. Isikan gajiterakhir pada tahun 2022, hanya 1 bulan gaji saja (hanya menggunakan angka saja, tanpa titik. Contoh: 1500000

Menu baru BKN ini bertujuan untuk menjawab keresahan para honorer yang telah berkecimpung di lapangan selama lebih dari lima tahun. Karena aplikasi BKN hanya bisa diisi dengan masa kerja maksimal 5 tahun.

Oleh karena itu, masa kerja di atas 5 tahun langsung dihitung dan diakumulasikan oleh sistem. Pendataan non-ASN saat ini bukan untuk PPPK atau CPNS.

Namun, tujuan pendataan ini adalah agar Menpan dapat mengetahui berapa jumlah non-ASN yang ada di seluruh Indonesia.

Rincian Instansi Pemerintah dengan Jumlah Honorer Terbanyak

BKN melalui akun resmi Twitternya, @BKNgoid mempublikasikan instansi-instansi pemerintah dengan jumlah tenaga non-ASN atau honorer terbanya. Berikut ini pemaparannya.

  1. Kementerian Agama: 139.560
  2. Kementerian Sosial: 40.175
  3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 24.875
  4. Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat: 21.888
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: 21.757

Adapun daftar tentang instansi yang tidak melakukan pendataan tenaga honorer adalah sebagai berikut.

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kejaksaan Agung
  • Badan Kepegawaian Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional RI
  • Kepolisian Negara
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Sekretariat Kabinet
  • Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  • Setjen Komisi Pemberantasan korupsi Badan Keamanan Laut RI
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Ombudsman Republik Indonesia
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
  • Pemerintah Kabupaten Paniai
  • Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
  • Pemerintah Kabupaten Yahukimo
  • Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
  • Pemerintah Kabupaten Keerom
  • Pemerintah Kabupaten Supiori
  • Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
  • Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya

Halaman Selanjutnya

Pendataan Tenaga Honorer

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,181 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis