Muncul Wacana Guru PPPK Dapat Dana Pensiun, Begini Penjelasan BKN

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PPPK Dapat Dana Pensiun – Dalam beberapa waktu terakhir muncul sebuah wacana bahwa guru PPPK bisa mendapatkan dana pensiunan setelah purna tugas. Para penyandang gelar PPPK mungkin menginginkan hal tersebut layaknya ASN dengan status PNS. Namun apakah benar ASN dengan status PPPK bisa mendapatkan dana pensiunan?

Status PPPK sendiri sebenarnya memang tidak berbeda jauh dengan PNS. Kedua aparatur sipil negara tersebut sama-sama pekerja untuk pemerintah, sama-sama mendapatkan jatah gaji dari pemerintah, tunjangan, beserta fasilitas lainnya. Yang menjadi pembeda utama saat ini adalah tidak adanya dana pensiunan bagi para guru dengan status PPPK.

PPPK termasuk para guru yang bekerja di bidang pendidikan memang dipekerjakan atau ditunjuk oleh pemerintah dengan masa kontrak tertentu. Durasi kontrak kerja tersebut sangat variatif. Ada yang memiliki kontrak selama satu atau lima tahun, dan jika pekerjaannya bagus bisa mendapatkan perpanjangan.

Sementara itu, para PNS tidak memiliki masa kontrak, dengan sebutan lain bisa dikatakan sebagai pegawai tetap untuk pemerintah. Sehingga ketika purna tugas, mereka akan mendapatkan jaminan hari tua yaitu berupa uang pensiunan di mana hal ini tidak akan didapatkan oleh para guru PPPK– setidaknya hingga saat ini.

Kemudian muncul wacana bahwa bahwa guru PPPK dapat dana pensiun. Sayangnya, yang dapat dilaporkan hingga saat ini, bahwa belum ada ketok palu secara resmi terkait dana pensiunan tersebut untuk para guru PPPK. Namun tidak menutup kemungkinan juga akan terdapat dana pensiun untuk para guru PPPK di masa yang akan datang.

Untuk saat ini pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menggodok terkait regulasi yang pas untuk kesejahteraan PPPK. Hal tersebut diungkapkan oleh Dwi Haryono selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN.

Dalam sebuah rapat virtual, ia mengatakan bahwa fasilitas yang diberikan untuk PNS dan PPPK selama masih aktif tidak berbeda jauh. Mulai dari gaji, tunjangan, hak cuti, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, katanya, PNS telah memiliki peraturan resmi yang mengatur tentang dana pensiun yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 1969. Sedangkan untuk pegawai PPPK belum ada peraturan yang mengatur masalah tersebut.

“Maka harapannya pemerintah ke depan itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa diberikan pensiun juga,” ucap Haryono dalam kesempatan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Namun ia juga menjelaskan…

Berita Terkait

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Berita Terbaru