Mudah Menyusun Artikel Ilmiah Menggunakan PKG dan PTK

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penelitian Tindakan Kelas (PTK) – Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan salah dua dari tugas sekaligus fungsi dari jabatan fungsional yang dimiliki guru sesuai dengan jenjang yang dimilikinya.

PKG dirancang dalam rangka mewujudkan profesionalita guru yang sesuai dengan kualitas dan kompetensi yang bermutu.

Pada implementasinya, terdapat tiga prinsip dasar yang perlu diperhatikan oleh guru, diantaranya adalah Valid, Reliable, dan Praktis.

Valid artinya guru dalam pengerjaan atau penyusunan PKG tidak terdapat informasi yang dimanipulasi. Semua data bersifat objektif dan berdasarkan fakta lapangan. Reliable berarti kualitasnya baik dan mampu teruji sesuai data yang ada.

Sedangkan untuk Praktis, maknanya adalah tepat sasaran dan tidak bertele-tele. Sehingga sejak awal penyusunan, guru dapat dengan mudah untuk meningkatkan kompetensi maupun mengevaluasi pembelajaran yang dilaksanakan.

Namun, perlu diketahui juga bahwa guru memiliki fungsi utama dalam menyusun Penilaian Kinerja Guru, yaitu:

  1. Menilai Kemampuan Guru

Kemampuan dalam menerapkan semua kompetensi selama proses pembelajaran, pembimbingan di dalam kelas, atau pelaksanaan tugas tambahan selama pelaksanaan belajar-mengajar yang sesuai dengan fungsi dan tujuan sekolah.

  1. Menghitung Angka Kredit Guru

Angka kredit guru adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai sesuai dengan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat pengangkatan atau kenaikan pangkat dalam jabatan guru.

Penyusunan PKG ini juga dapat diimplementasikan pada hal-hal lain yang berhubungan, misalnya adalah pembuatan Artikel Ilmiah.

Artikel Ilmiah merupakan suatu produk karya tulis yang berisi hasil penelitian terhadap suatu hal, aktivitas maupun barang tertentu. Pada penyusunannya, artikel ilmiah ini dapat menjadi bukti aktivitas diluar kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru.

Halaman Selanjutnya

Bukti aktivitas akademik diluar pembelajaran di kelas

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Khusus Guru Informasi baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini Tanggal 16 April
Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2024
Tutorial Lengkap Langkah Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2024
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Semua Guru Tanpa Terkecuali Wajib Bersiap pada 21 Maret 2024, Ada Agenda Kemdikbud!
Wajib Dicatat, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diberikan Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 18 Maret 
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Sabtu, 13 April 2024 - 17:50 WIB

Khusus Guru Informasi baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini Tanggal 16 April

Rabu, 10 April 2024 - 10:40 WIB

Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2024

Selasa, 9 April 2024 - 10:12 WIB

Tutorial Lengkap Langkah Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:21 WIB

Semua Guru Tanpa Terkecuali Wajib Bersiap pada 21 Maret 2024, Ada Agenda Kemdikbud!

Jumat, 15 Maret 2024 - 10:41 WIB

Wajib Dicatat, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diberikan Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 18 Maret 

Berita Terbaru