Terkait apakah amanat dalam PP itu akan terlaksana, menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hal tersebut susah dijalankan.
Sehingga, dia berpendapat, target waktu yang diberikan dalam PP tersebut perlu direvisi.
Bahkan Bima Haria mengeluarkan usulan untuk melakukan revisi terhadap PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Revisi ini penting karena jika langkah yang dilakukan adalah menambah PP lagi, tentu tidak mungkin.
Hal yang direvisi atau disesuaikan dalam PP tentang Manajemen PPPK itu ialah target waktu yang diberikan yakni 28 November tahun 2023.
Masalah honorer, lanjut Bima, perlu dilaksanakan secara bertahap dengan jangka waktu antara 3 sampai 4 tahun mendatang.
Selain itu, terkait opsi dalam menentukan nasib tenaga honorer, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sebetulnya telah memiliki tiga opsi untuk dilakukan. Namun tiga tersebut masih harus dipertimbangkan dengan matang.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya