Mengenal Tunjangan Profesi Guru serta Besaran Nilainya

- Editor

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru menjadi salah satu impian bagi guru, terlebih bagi guru yang tinggal di daerah terpencil. Karena, dengan tunjangan guru ini sedikit banyak mampu membantu kesejahteraan para guru yang ada di daerah.

Seperti diketahui, tanggung jawab dan tugas sebagai guru sangatlah besar sehingga sudah sepantasnya memperoleh apresiasi yang sesuai dengan beban mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sejak tahun 2005, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara khusus mengeluarkan kebijakan dalam hal pemberian tunjang bagi guru dengan sasaran utama adalah guru-guru yang sudah memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan ini kemudian disambut baik sebagai upaya apresiasi terhadap para guru yang telah mendedikasikan dirinya untuk mengabdi sebagai tenaga pendidik khususnya bagi guru-guru yang berada di daerah terpencil maupun terluar di wilayah Indonesia.

Sehingga, pasca dikeluarkannya kebijakan untuk memberikan gaji guru, maka sedikitnya terdapat dua komponen khusus kesejahteraan guru yakni gaji dan tunjangan yang kemudian menjadi satu kesatuan dengan komponen gaji.

Manfaat Tunjangan Guru

Seperti diketahui besarnya tugas dan tanggung jawab yang harus diemban seorang guru, menuntutnya harus bertindak secara profesional dengan memfokuskan dan mencurahkan waktunya untuk kemajuan pendidikan.

Dengan perbaikan dan pemberian tunjangan bagi profesi guru ini, maka secara tidak langsung sudah dapat membantu meringankan beban guru khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dirinya maupun keluarganya.

Karena tak jarang, masih banyak guru di daerah yang terpaksa harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya mengingat hasil atau gaji yang ia peroleh dari mengajar tidak cukup untuk pemenuhan kebutuhan perekonomian.

Guru yang lebih sejahtera diharapkan memiliki kemampuan dan kompetensi untuk mengembangkan metode sekaligus termotivasi untuk lebih mengembangan pendidikan di sekolah demi untuk kemajuan pendidikan bangsa.

Dalam pemberiannya, tunjangan guru dibayarkan setidaknya dua kali dalam satu tahun dan pemberian tunjangan dihentikan ketika guru tersebut telah memasuki masa pensiun.

Secara akumulasi, besaran prosentase perolehan penghasilan guru rata-rata tiap tahunnya mengalami peningkatan yang sudah sangat baik, yakni rata-rata sekitar 15 -19 persen per tahunnya.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi

Untuk bisa memperoleh tunjangan profesi guru, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh guru, sebagai kompensasi dari upayanya untuk meningkatkan kompetensinya khususnya dalam mata pelajaran yang ia ampu. Berikut syarat-syaratnya:

  • Tunjangan diberikan kepada guru yang telah memiliki status sebagai PNS dan berada dibawah naungan secara langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Tunjangan diberikan kepada guru yang telah terdaftar dalam Data pokok pendidikan
  • Masih aktif mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang ia ampu
  • Tunjangan diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan sebagai tanda telah mengikuti program pendidikan profesi guru
  • Memiliki hasil penilaian kinerja yang baik sesuai dengan standar penilaian kinerja 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis