Memperjuangkan Hak Sertifikasi Dosen yang ‘Disembunyikan’

- Editor

Rabu, 1 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi pendidik yang dimiliki oleh dosen diperoleh melalui syarat-syarat tertentu. Bagaimana jika seluruh syarat telah terpenuhi namun hak sertifikasi tidak didapatkan?

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa sertifikasi dosen dilakukan melalui uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Terkait pasal 2 ayat 1 tersebut, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi di antaranya adalah mengajukan penilaian portofolio.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui pengakuan kemampuan profesional dosen yang menggambarkan kualifikasi akademik dan kinerja dosen berdasarkan Tridharma Perguruan Tinggi, persepsi atasan, teman sebaya, siswa, dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, kepribadian, dan seterusnya.

Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka lembaga yang telah ditetapkan pemerintah harus melakukan penilaian terkait portofolio yang diajukan dosen. Nantinya tim seleksi akan memeriksa berkas-berkas peserta sertifikasi dosen. Jika memenuhi syarat lolos seleksi,  maka dosen peserta sertifikasi berhak mendapat status lulus tanpa perbaikan. Namun ada juga dosen yang dinyatakan lulus dengan persyaratan dengan melengkapi dokumen.

Pada Februari 2015 lalu, peserta sertifikasi dosen yang diusulkan dari Ditjen Bimas Kristen Republik Indonesia sebanyak 600 dosen. Dari total tersebut, peserta yang lulus sebanyak 400 orang. Panitia pengusul, dalam hal ini Ditjen Bimas Kristen Republik Indonesia, kemudian mengeluarkan SK kelulusan sertifikasi dosen setelah mendapat laporan dari lembaga seleksi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal No.DJ.III/KEP/HK.005/706/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Penetapan Kelulusan Sertifikasi Pendidik bagi Dosen Perguruan Tinggi Teologi Kristen.

Salah satu poin yang tertuang dalam keputusan tersebut adalah peserta yang lulus berhak mendapatkan nomor sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi pendidik mulai 1 Januari 2016. Tunjangan yang diberikan mulai tahun 2016-2017 semua berjalan lancar dan tidak ada masalah.

Namun di luar dugaan, pada tahun 2019 terjadi penghentian pencairan tunjangan secara sepihak karena beberapa rekan dosen yang lulus sertifikasi pada tahun 2015 ditemukan tidak memiliki bukti sertifikat. Akibatnya, anggaran tidak dicairkan.

Dengan niat tulus lahir batin, kami berjuang bersama-sama mendapatkan sertifikat pendidik. Beberapa rekan dosen sampai datang ke Ditjen Bimas Kristen Republik Indonesia untuk mendapatkan informasi resmi terkait sertifikat pendidik. Namun, jawaban yang selalu didapatkan dari pejabat terkait adalah, “Masih dalam mediasi.”

Hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai sertifikat dosen yang merupakan lisensi profesi dosen. Itulah kenapa beberapa dosen sepakat untuk memperjuangkan hal tersebut. Para pejuang sertifikat ini terus berusaha mengumpulkan informasi untuk menemukan titik terang tentang keberadaan sertifikat pendidik.

Setelah perjuangan yang panjang dan melelahkan, Tuhan berkenan mempertemukan para pejuang sertifikat dosen dengan seseorang yang memiliki keinginan kuat untuk membantu nasib ‘kaum tertindas’ tersebut. Dia adalah Didik Irawan, yang menjalankan tugas sehari-harinya di Badan Penyelamatan Kekayaan Negara Medan, Sumatera Utara.

Kesederhanaan, keuletan, serta ketajaman analisisnya, akhirnya membuahkan hasil. Sebuah lembaga yang menyeleksi peserta sertifikasi dosen PTTAK akhirnya bersedia menyerahkan 161 sertifikat dosen yang selama ini para dosen tidak tahu keberadaannya.

Titik terang akhirnya muncul pada 11 November 2020, para pejuang sertifikat dosen yang berjumlah 41 orang sekarang dapat melihat, memegang, dan menyimpan sertifikat dosen tersebut yang seharusnya sudah mereka terima sejak tahun 2015.

Sertifikat dosen tersebut akhirnya bisa menjadi senjata ampuh bagi dosen PTTAK yang lulus sertifikasi dosen  di 2015 untuk menerima tunjangan pada semester berjalan. Semester yang dimaksud adalah untuk tahun ajaran Juli – Desember 2020.

Pertanyaan yang kemudian timbul adalah, bagaimana nasib uang tunjangan yang belum dibayarkan pada tahun ajaran 2018 sampai dengan 2020?

Ini berarti perjuangan belum berakhir untuk menagih tunjangan yang masih terpendam tersebut. Semua tim pejuang sertifikat percaya bahwa tunjangan profesi yang tersembunyi pasti akan dapat digali dan pasti akan kembali pada yang berhak.

Tuhan tidak tidur. Tuhan selalu ada bagi mereka yang berjuang dengan ikhlas.

Ditulis oleh Dr. Johan Biaf (Dosen di Institut Kristen Borneo)

Berita Terkait

Pemanfaatan Teknologi untuk Pembelajaran Kreatif dan Interaktif
Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?
Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar
Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan
Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Dilema dalam Pembentukan Karakter Disiplin Peserta Didik
Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak untuk Mensuksekan Kurikulum Merdeka
Penerapan Student Lead Conference untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Peserta Didik
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 20:12 WIB

Pemanfaatan Teknologi untuk Pembelajaran Kreatif dan Interaktif

Rabu, 4 September 2024 - 10:05 WIB

Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:11 WIB

Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:52 WIB

Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis