Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat melayani publik dengan baik maka perlu untuk dilakukan penilaian dengan Angka Kredit.
Angka Kredit menjadi elemen penting dalam menunjukan kinerja seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional tertentu di instansi pemerintah.
Pengertian Angka Kredit
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa pengertian Angka Kredit adalah satuan penilaian dari tiap butir kegiatan dan akumulasi nilai butir – butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit digunakan sebagai tanda bahwa telah melakukan kegiatan jabatan fungsional yang digunakan untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
Terdapat dua jenis angka kredit yaitu pertama adalah angka kredit yang harus diperoleh Pejabat Fungsional pada tiap tahunnya dan kedua adalah angka kredit yang diperoleh melalui inpassing.
Berdasarkan Aturan Baru Angka Kredit pada Pasal 56 menjelaskan bahwa Pejabat Fungsional yeng memiliki Angka Kredit melebihi syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jabatan fungsional.
Dalam pasal tersebut menjelaskan dua norma diantaranya adalah sebagai berikut :
- Angka kredit yang melebihi syarat kenaikan pangkat, tetep dihitung selama masih dalam satu jenjang.
- Angka kredit yang melebihi syarat kenaikan pangkat setelah naik jenjang maka tidak akan dihitung
Dalam mengajukan usulan DUPAK terdapat beberapa berkas lampiran yang harus disertakan yaitu sebagai berikut :
- Jenjang Terampil :
- Surat Pengantar ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kepala BKD/Pimpinan Satuan Kerja
- DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan, (c) Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
- Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Fungsional Terakhir
- SK Penetapan Angka Kredit (PAK)
- Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop, dan lain-lain, (l) SKP 1 (satu) Tahun terakhir
2. Jenjang Ahli:
- Surat Pengantar ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kepala BKD/Pimpinan Satuan Kerja
- DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan
- Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
- Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Fungsional Terakhir
- SK Penetapan Angka Kredit (PAK)
- Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop dan lain-lain
- SKP 1 (satu) Tahun terakhir
- Makalah/Karya Tulis Ilmiah/Penelitian untuk unsur pengambangan profesi yang dilampirkan lembar pengesahan dari atasan
Pengertian DUPAK
Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan formulir usulan yang berisi tentang data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian dari butir kegiatan dalam mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu dan dijadikan sebagai bahan penilaian dalam penetapan Angka Kredit.
Format DUPAK Guru berisi tentang kegiatan-kegiatan guru mengenai unsur utama dan penunjang.
DUPAK tidak hanya dapat diusulkan pada saat guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, akan tetapi juga dapat diajukan tiap tahun, sehingga apabila sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat maka berkas-berkas yang perlu dipersiapkan tidak menumpuk.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DUPAK GURU dengan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Dokumen tersebut berupa dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit) pada periode sebelumnya dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) selama masa periode penilaian dengan penjelasan sebagai berikut :
- Dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit)
Unsur utama dalam PAK yaitu mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar atau ijazah dan akta, pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu, dan melaksanakan pengembangan diri. Sedangkan dalam unsur penunjang yaitu berupa penunjang tugas guru. Dokumen PAK yang diberikan adalah dokumen PAK terakhir.
2. Dokumen SKP
Dalam menyusun dokumen SKP perlu memperhatikan beberapa unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama memiliki beberapa hal yang harus dilengkapi yaitu :
- Menyusun rencana dan melaksankan kegiatan pembelajaran, serta mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, melakukan analisis terhadap hasil pembelajaran, dan melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian.
- Menjadi ketua program studi atau sejenisnya.
- Menjadi pengawas dalam penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar.
- Mengikuti diklat seperti model pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangkan dalan unsur penunjang dijelaskan seperti berikut :
- Dapat membimbing peserta didik dalam melakukan praktik kerja nyata atau prakrik industri dan lain sejenisnya.
- Menjadi anggota secara aktif dalam organisasi profesi.
Pengertian PAK
Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah formulir yang sudah berhasil terisi dengan keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai dari butir – butir kegiatan yang telah dicapai oleh pejabat fungsional dan telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Penetapan Angka Kredit juga diartikan sebagai hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan dalam jabatan guru dalam penilaiannya, dalam hal ini menggunakan dua unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur Utama meliputi Pendidikan, Proses Belajar Mengajar (PBM), Bimbingan dan Konseling, dan Pengembangan Profesi.Sedangkan Unsur Penunjang meliputi Pengabdian Masyarakat, dan Pendukung Pendidikan.
Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional, yang mana lebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengacu pada rumpun jabatan yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Untuk dapat menyusun DUPAK lebih mudah maka Anda dapat mengikuti pelatihan sebagai salah satu bentuk kegiatan untuk meningkatkan kompetensi, selain itu juga sertifikat yang Anda dapatkan juga akan bermanfaat untuk berbagai hal.
Pelatihan dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru” ini diselenggarakan oleh e-Guru.id secara online melalui zoom meeting dan Telegram.
Pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 12, 13, 15, 18, dan 20 April 2022 dengan menghadirkan narasumber atau instruktur yang tentunya berpengalaman yaitu Bapak Jhoni Asmara, S.Pd.I, Mm.
Dalam pelatihan ini akan membahas atau mendiskusikan beberapa materi diantaranya adalah sebagai berikut :
- Konsep dan Implementasi DUPAK
- Unsur Utama Pendidikan
- Unsur Utama Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu
- Unsur Utama Pengembangan Kepropesian Berkelanjutan
- Unsur Penunjang
Peserta pelatihan ini juga akan mendapatkan beberapa fasilitas pelatihan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Materi Pelatihan
- E-Sertifikat 32JP
- Full Support dari Tim Instruktur
- Laporan Pengembangan Diri
Untuk dapat mengikuti pelatihan tersebut maka Anda perlu melakukan pendaftaran dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 97.000 saja. Pendaftaran dapat Anda lakukan dengan cara KLIK DISINI.
Apabila ingin dibantu dalam mendaftar maka Anda dapat menghubungi Kontak Admin di bawah ini :
085795590759 (Bayu)
(esy/esy)