Mekanisme Penyaluran BOSP Tahun 2023 Lebih Singkat, Berikut Mekanismenya

- Editor

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan kata lain Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ini merupakan sisa anggaran pada tahun lalu karean penggunaan atau penyerapan anggaran yang belum dilakukan secara optimal, sehingga hal ini membuat dana mengalami sisa.

Sebagai contohnya mekanisme dalam penyaluran dana BOSP reguler pada satuan pendidikan yang mempunyai SiLPA pada tahun 2022 sebesar Rp 10 juta dengan pagu dana BOS sebesar Rp 100 juta.

Maka dari itu, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler pada tahapa pertama menjadi Rp 40 juta (alokasi sebesar 50 persen dikurangi dari SiLPA tahun lalu) dan penyaluran pada tahap kedua yaitu sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, jika satuan pendidikan tersebut tidak mempunyai SiLPA dengan nominal pagu dana BOS sebesar Rp 100 juta, maka pada saat penyaluran tahap pertama dana BOSP reguler sebesar Rp 50 juta (50 persen dari jumlah pagu) dan penyaluran tahap keuda sebsar Rp 50 juta.

Demikian mekanisme dari penyaluran dana BOSP tahun 2023 reguler yang mulai pada tahun ini dirubah menjadi dua tahapan saja dengan memperhatikan SiLPA tahun sebelumnya yang dimiliki oleh satuan pendidikan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis