Mata Pelajaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pelajaran – Terdapat 22 Mata Pelajaran PPG Dalam Jabatan Angkatan III untuk guru madrasah. Pemerintah melalui Kemenag atau Kementrian Agama telah meresmikan pembukaan pendaftaran PPG dalam jabatan Angkatan III tahun 2022.

Upaya pemerintah tersebut dalam membuka pendaftaran PPG dalam jabatan Angkatan III tahun 2022 tersebut adalah untuk guru madrasah yang belum melakukan sertifikasi.

Pemerintah melalui kemenag menerbitkan surat edaran dengan nomor B-1148/DJ/I.II/09/2022, yang telah diterbitkan pada tanggal 8 September 2022. Isi surat tersebut adalah membahas mengenai pembukaan pendaftaran PPG dalam jabatan untuk guru madrasah pada tahun 2022.

Pada isi surat edaran yang diterbitkan kemenag tersebut, kemenag memberikan penjelasan bahwa pendaftaran PPG dalam jabatan Angkatan III tersebut pada tahun 2022 telah resmi dibuka pada tanggal 9 september 2022 yang lalu.

Selain itu guru madrasah dari semua jenjang seperti SD MI, SMP MTS, SMA MA juga telah diundang kemenag untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tersebut.

Selanjutnya Kemenag juga memberikan syarat bagi guru madrasah yang ingin mendaftara atau mengikuti program PPG dalam jabatan untuk guru madrasah tahun 2022 tersebut.

Berikut ini syarat dari program PPG dalam jabatan Angkatan III tahun 2022 yang perlu dipahami oleh guru madrasah:

  • Telah terdaftar pada akun SIMPATIKA
  • Mempunyai ijazah S1 yang relevan dengan mata pelajaran PPG yang akan diajukan
  • Memiliki NUPTK dan NPK
  • Memiliki TMT Mengajar (SK pengangkatan) maksimal pada tanggal 31 Desember 2015
  • Memiliki usia maksimal 58 tahun saat mendaftar
  • Lulusan akademik pada saat seleksi akademik 2016, seleksi akademik 2022 dan seleksi akademik MA unggulan 2021

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Pendaftaran

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru