Masa Kerja Guru PPPK Ternyata Dibatasi, Ini Batas Usianya Menurut UU ASN Terbaru

- Editor

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023. UU ini membawa perubahan signifikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk dalam hal masa kerja guru PPPK dan batas usia pensiun.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Sebelumnya, masa kerja PPPK diatur dalam PP No 49 Tahun 2018, di mana masa kerja minimal adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kini, UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan PPPK:

  • Jabatan administrasi, pengawas, dan pelaksana: Batas usia pensiun 58 tahun.
  • Jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, madya, dan pratama: Batas usia pensiun 60 tahun.
  • Jabatan fungsional: Mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018, batas usia pensiun untuk jabatan fungsional PPPK adalah:

  • Ahli muda, ahli pertama, dan ahli keterampilan: 58 tahun.
  • Ahli madya: 60 tahun.
  • Ahli utama: 65 tahun.

Penting untuk dicatat bahwa batas usia pensiun dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini merupakan batas usia maksimal. Ketika mencapai batas usia tersebut, PPPK akan diberhentikan dengan hormat dan beralih status menjadi pensiunan dengan hak-haknya.

PPPK yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat dan beralih status menjadi pensiunan. Hak pensiunan PPPK saat ini masih disusun oleh pemerintah sebagai turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023.

Halaman selanjutnya,

Penetapan batas usia pensiun…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 25,006 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru