Mandat Presiden Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandat – Kesejahteraan guru pada saat ini fokus utama dalam dunia Pendidikan yang perlu untuk dibenahi dan diperbaiki. Terdengar suatu informasi mengenai mandat dari presiden untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang telah lama menjadi fokus utama dalam dunia Pendidikan.

Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan mandat kepada Kemendikbudristek dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Hal tersebut menurut Kemendikbudristek adalah bentuk dalam meningkatkan kesejahteraan guru tersebut melalui RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa hal tersebut adalah mandate dari Presiden Joko Widodo. Hal tersebut tertuang dalam RUU Sisdiknas yang harus menjamin dan juga meningkatkan kesejahteraan guru.

Selain itu, hal tersebut bukan hanya terjamin tetapi juga harus meningkatkan kesejahteraan yang juga hal tersebut adalah sebagai hadiah untuk guru yang harus dirayakan dan juga didukung dalam pelaksanaanya.

Menteri Pendidikan tersebut menyatakan bahwa dalam beberapa tahun kebelakang, Kemendikbudristek memiliki rekam jejak yang memperlihatkan bagaimana besarnya perjuangan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.

Nadiem juga menjelaskan bahwa beberapa program telah dilaksanakan. Beberapak contoh program yang telah dilaksanakan tersebut adalah perubahan mekanisme dalam dana bos yang akan diberikan untuk otonomi.

Selain itu, adalah fleksibilitas untuk kepala sekolah supaya dapat menambah penghasilan bagi para guru honorer dan juga kebijakan untuk mengangkat para guru honorer tersebut menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut beberapa tahun kebelakang jika dilihat dari rekam jejak Kementria Pendidikan dan Kebudayaan, adalah upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan guru.

Selain itu dalam RUU Sisdiknas tersebut perombakan dilakukan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru dan juga beberapa usaha dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut adalah untuk kesejahteraan guru.

Di lain sisi Kemedikbudristek menyatakan untuk tidak memaksakan RUU Sisdiknas tersebut untuk masuk ke dalam Prolegnas atau Program Legislasi Nasional Prioritas 2022. Pada saat ini Kemendikbudristek tengah menunggu keputusan dari DPR dan juga berdialog dengan berbagai pihak untuk meminta masukan.

Halaman Selanjutnya

Keputusan DPR

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru