Linieritas Guru Lolos PG 2021, Ijazah Menjadi Pertimbangan Seleksi PPPK 2022, Simak Informasinya

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Isi Surat Edaran Linieritas Guru Lolos PG 2021

Informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tahun 2022 Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 yang di terbitkan pada tanggal 04 Agustus 2022.

Adapun isi dari surat keputusan tersebut antara lain sebagai berikut:
Dasar Hukum:

  1. Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 157, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4586).
  2. Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 6, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494).
  3. Undang – undang nomor 74 tahun 2008 tentang guru (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 184, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4941) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 107, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6058).
  4. Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (lemabaran Negara Republik Indonesia nomor 6264).
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 (berita Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 514).

Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun 2022, kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Persyaratan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk JF guru memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) / diploma empat (D-IV) dan atau sertifikat pendidik.
  2. Calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) untuk JF guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimilikinya.
  3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk JF guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
  4. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas / mata pelajaran yang akan di lamar oleh Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) untuk JF guru tercantum dalam lampiran surat edaran Direktur jendral ini.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan, untuk mendapat perhatian dan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.

untuk informasi dan file selengkapnya terkait dengan surat edaran dari Direktorat Jendral Guru dan tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tahun 2022 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 yang di terbitkan pada tanggal 04 Agustus 2022 dapat di untu disini. Klik Disini

 

Halaman Selanjutnya

Selain hal tersebut…

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 377 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB