Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

- Editor

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2023, pemerintah telah mengimplementasikan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS tanpa ketergantungan pada Daftar Urutan Kepangkatan (DUPAK). Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mempermudah proses kenaikan pangkat, meningkatkan kesejahteraan PNS, dan menciptakan sistem yang lebih efisien. Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan baru kenaikan pangkat PNS tanpa DUPAK yang lebih mudah dan praktis:

  1. Evaluasi Kinerja Berbasis Kepemimpinan dan Keterampilan

Aturan baru menitikberatkan pada evaluasi kinerja yang lebih luas, melibatkan aspek kepemimpinan dan keterampilan profesional. Selain dari prestasi akademis dan pengabdian, PNS akan dinilai berdasarkan kemampuan mereka dalam mengelola tugas, memimpin tim, dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi.

  1. Pengakuan Pendidikan dan Pelatihan Tambahan

Pendidikan dan pelatihan tambahan menjadi poin penilaian utama. PNS yang secara aktif mengikuti pelatihan dan program pendidikan yang relevan dengan bidang tugasnya akan mendapatkan nilai tambahan. Ini mencakup sertifikat pelatihan, seminar, dan pengembangan keterampilan yang dapat meningkatkan kinerja mereka.

Daftar Pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Kenaikan Pangkat Tanpa Dupak” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut dan dapatkan https://online.e-guru.id/aff/40180/2855/checkout  dapatkan diklat serta BONUS Aturan Baru Tentang Pangkat Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

  1. Proyek dan Inovasi

PNS yang berhasil menginisiasi atau terlibat dalam proyek-proyek inovatif di instansi mereka akan mendapatkan nilai positif. Inovasi dalam proses kerja, peningkatan efisiensi, dan kontribusi terhadap keberhasilan proyek akan menjadi faktor penentu dalam kenaikan pangkat.

  1. Kontribusi terhadap Pelayanan Publik

Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menjadi prioritas utama. PNS yang dapat membuktikan kontribusinya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan dampak positif pada masyarakat akan mendapatkan penilaian yang lebih baik.

  1. Pengakuan Prestasi Tanpa Menunggu Jangka Waktu Tertentu

Aturan baru memungkinkan pengakuan prestasi tanpa harus menunggu batas waktu tertentu. Jika PNS berhasil mencapai prestasi yang luar biasa, baik dalam proyek khusus, peningkatan produktivitas, atau kontribusi luar biasa lainnya, mereka dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat lebih awal.

  1. Peningkatan Kesejahteraan Finansial

Kenaikan pangkat tidak hanya memberikan peningkatan tanggung jawab, tetapi juga disertai dengan peningkatan kesejahteraan finansial. Aturan baru menetapkan skala kenaikan gaji yang lebih berpihak kepada PNS, memberikan insentif yang lebih besar untuk meningkatkan kinerja dan motivasi.

  1. Transparansi dan Akuntabilitas

Proses penilaian dan kenaikan pangkat akan dilakukan dengan transparan dan akuntabel. PNS akan diberikan akses yang lebih besar untuk memahami proses evaluasi mereka, serta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait proses tersebut.

  1. Mekanisme Pemberian Umpan Balik

Sebuah mekanisme umpan balik formal akan diterapkan untuk memberikan informasi kepada PNS tentang hasil evaluasi mereka. Ini mencakup poin-poin kuat yang perlu dipertahankan dan area perbaikan yang harus diperhatikan untuk kenaikan pangkat selanjutnya.

Aturan baru kenaikan pangkat PNS tanpa DUPAK bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis, berorientasi pada prestasi, dan memberikan penghargaan kepada mereka yang secara aktif berkontribusi pada perkembangan instansi mereka. Meskipun lebih mudah dan praktis, aturan ini tetap menekankan pada kualitas kinerja dan kontribusi nyata terhadap keberhasilan organisasi dan pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan PNS dan efisiensi instansi pemerintah.

Yuk ikut Pelatihan 46JP “Kenaikan Pangkat Tanpa Dupak

  • Tanggal: 9-17 Desember 2023
  • Tempat: Melalui Zoom Meeting dan Telegram
  • Jam: 19.00WIB-Selesai
  • Narasumber : Jhoni Asmara,S.Pd.I,MM

Pembagian Materi Pada Pelatihan Kenaikan Pangkat Tanpa Dupak:

  1. Kenaikan Pangkat Tanpa DUPAK
  2. PAK Integrasi dan PAK Konversi
  3. Penilaian Angka Kredit Tahunan dan Periodik
  4. Penilaian Kinerja dan Konversi ke Angka Kredit

Fasilitas Pelatihan:

Kami memiliki paket pelatihan yang kaya dan beragam yang mencakup berbagai topik menarik. Beberapa fasilitas tersebut adalah:

  • Materi Pelatihan
  • E-sertifikat 46 JP Bernama
  • Full Support dari Tim Instruktur
  • Laporan Pengembangan Diri
  • Berbagi Praktik Baik

Bonus Fasilitas

Aturan Baru Tentang Pangkat

Bagaimana Cara Mendaftar?

Daftar Pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Kenaikan Pangkat Tanpa Dupak” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut dan dapatkan https://online.e-guru.id/aff/40180/2855/checkout  dapatkan diklat serta BONUS Aturan Baru Tentang Pangkat Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Segera daftar sebelum 8 Desember 2023

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’.

(raw/raw)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12,112 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis