Langkah-Langkah Pengisian DUPAK Guru

- Editor

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUPAK Guru – Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) merupakan daftar prestasi yang didapat atau dicapai oleh pejabat fungsional yang diajukan dalam bentuk angka kredit dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kententuan yang berlaku.

Format DUPAK berisi tentang kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran 1 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009.

Periode Pengajuan DUPAK

Daftar usulan DUPAK untuk jabatan fungsional guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk periode April harus diusulkan paling lambat pada tanggal 31 Oktober. Sedangkan untuk periode Oktober harus diusulkan paling lambat tanggal 31 Mei.

DUPAK tidak hanya dapat diusulkan pada saat guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, akan tetapi juga dapat diajukan tiap tahun, sehingga apabila sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat maka berkas-berkas yang perlu dipersiapkan tidak menumpuk.

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Mengisi DUPAK Guru

Dalam menyusun atau mengisi Daftar Usul Kenaikan Pangkat perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti berikut ini :

  1. Penilaian Angka Kredit (PAK) periode sebelumnya, dokumen yang digunakan untuk mengentry angka kredit (AK) dibagian kolom “Lama” sesuai dengan tugas atau unsur yang memperoleh angka kredit.
  2. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian, contoh dalam hal ini apabila PAK terakhir terbit pada 13 Agustus 2022 untuk masa penilaian 1 Januari 2017 – 31 Desember 2021, artinya dokumen penilaian SKP yang harus dipersiapkan dalah SKP mulai tahun 2022 ke atas.

Persiapan Dokumen Pengisian DUPAK Guru

DUPAK diisi oleh pejabat pengusul yaitu kepala sekolah dnegan memepersiapkan beberapa dokumen. Selain kepala sekolah, guru juga dapat mengisi format dengan bantuan atau bimbingan dari guru lain.

  1. Dokumen Penilaian Angka Kredit (PAK)

Unsur Utama :

  • Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ijazah/akta
  • Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
  • Melaksanakan pengembangan diri

Unsur Penunjang : Penunjang Tugas Guru

2. Dokumen Penilaian SKP

Unsur Utama :

  • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian : 5,25 AK
  • Menjadi ketua program keahlian atau program studi atau sejenisnya : 5,25 AK
  • Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar : 0,42 AK
  • Mengkikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam : 1 (AK)
  • Membuat modul atau diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah atau madrasah setempat (2 diktat) : 1 AK

Unsur Penunjang :

  • Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan sejenisnya : 0,17 AK
  • Menjadi anggota aktif organisasi profesi : 0,75 AK
  • Pengawas Ujian Nasional : 0,08 AK

Pengisian DUPAK Guru

Setelah semua dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan maka selanjutnya adalah mengisi DUPAK Guru sesuai dengan unsur atau tugas guru yang telah dilakukan di periode sebelumnya (dokumen PAK) dan tugas guru yang akan ditambahkan ke dalam format isian DUPAK (dokumen penilaian SKP)

Berikut tahapan dalam pengisian DUPAK Guru yaitu :

  1. Mengisi formulir identitas yang terdiri dari : Nomor, Instansi, Masa Penilaian, Nama, NIP, NUPTK, Nomor Kepeg, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Penidikan, Pangkat atau Golongan, Jabatan, dan lainnya.
  2. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Lama” berdasarkan pada dokumen PAK.
  3. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Baru” berdasarkan pada dokumen penilaian SKP
  4. Menjumlah Angka Kredit “Lama” dan “Baru” pada kolom “Jumlah”.

Untuk dapat menyusun DUPAK lebih mudah maka Anda dapat mengikuti pelatihan sebagai salah satu bentuk kegiatan untuk meningkatkan kompetensi, selain itu juga sertifikat yang Anda dapatkan juga akan bermanfaat untuk berbagai hal.

Pelatihan dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru” ini diselenggarakan oleh e-Guru.id secara online melalui zoom meeting dan Telegram.

Pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 12, 13, 15, 18, dan 20 April 2022 dengan menghadirkan narasumber atau instruktur yang tentunya berpengalaman yaitu Bapak Jhoni Asmara, S.Pd.I, Mm.

Dalam pelatihan ini akan membahas atau mendiskusikan beberapa materi diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Konsep dan Implementasi DUPAK
  2. Unsur Utama Pendidikan
  3. Unsur Utama Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu
  4. Unsur Utama Pengembangan Kepropesian Berkelanjutan
  5. Unsur Penunjang

Peserta pelatihan ini juga akan mendapatkan beberapa fasilitas pelatihan diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Materi Pelatihan
  2. E-Sertifikat 32JP
  3. Full Support dari Tim Instruktur
  4. Laporan Pengembangan Diri

Untuk dapat mengikuti pelatihan tersebut maka Anda perlu melakukan pendaftaran dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 97.000 saja.

Pendaftaran dapat Anda lakukan dengan cara KLIK DISINI.

Apabila ingin dibantu dalam mendaftar maka Anda dapat menghubungi Kontak Admin di bawah ini :

088225471197 (Eka)

(esy/esy)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 3,514 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis