..
- Penguatan kegiatan bermain yang bermakna sebagai proses belajar anak
- Menguatkan PAUD dan relevansinya sebagai fase pondasi dari pengembangan karakter anak maupun kesiapannya dalam bersekolah pada jenjang berikutnya
- Memberikan dorongan pada kecintaan pada dunia literasi dan numerasi sejak dini
- Penguatan Proyek Profil Pelajar Pancasila
- Pembelajaran dan asesmen yang lebih fleksibel atau adaptatif
- Asesmen yang dijadikan pijakan guru dalam merancang kegiatan bermain dan orang tua dalam mendidik melalui bermain di rumah
- Menguatkan peran orang tua sebagai mitra satuan
Beberapa karakteristik tersebut tentunya hadir untuk mewujudkan tagline untuk Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu merdeka belajar, merdeka bermain. Karena mau bagaimanapun anak PAUD lebih perlu untuk belajar melalui permainan.
Selain itu ada beberapa hal perting yang perlu diperhatikan oleh pengajar/guru dalam melaksanakan pembelajaran, yaitu:
- Pembelajaran bersifat children center
Artinya pelaksanaan pembelajaran tidak difokuskan pada bagaimana materi yang disusun diterima anak, tapi bagaimana agar pengembangan kompetensi maupun karakter anak dapat dijadikan dasar pembelajaran. Baik dari minat maupun gaya belajarnya.
- Guru sebagai fasilitator, bukan penentu
Fasilitator artinya anak dapat memilih sendiri aktivitas yang akan dilakukan, misalnya bermain dengan siapa atau instrumennya apa. Namun tentu dengan tetap dibimbing dan diperhatikan oleh Bapak/Ibu guru.
- Memberikan pengalaman langsung untuk anak
Pembelajaran pada tahap ini adalah mendekatkan diri dengan alam atau pembelajaran berbasis kearifan lokal. Dengan begini, anak akan semakin akrab karena dapat berinteraksi langsung dengan sumber belajarnya.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(zam/law)
Halaman : 1 2