Komisi II Usulkan SE Izinkan Pj Pecat ASN Untuk Direvisi

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II – Akhir-akhir ini terdengar kabar mengenai Surat Edaran yang memperboleh Pj atau penjabat untuk dapat memecat ASN. Hal tersebut lansat menimbulak reaksi dari berbagai pihak. Untuk itulah Komisi II usulkan Agar Suran Edaran yang mengizinkan Pj untuk dapat memecat ASN agar di revisi.

Saan Mustopa selaku Wakil ketua Komisi II DPR mengusulkan kepada Mendagri atau Kementrian Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk merivisi Surat Edaran tersebut dengan nomor 821/5292/SJ. Hak tersebut dikarenakan dalam surat edaran tersebut menimbulkan banyak kritik dari berbagai pihak.

Pada surat edaran tersebut mengizinkan Plt atau Pelaksana Tugas, Pj atau Penjabat dan juga Pjs atau penjabat sementara kepala daerah untuk dapat memecat atau memberhentikan sampai memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Menurut Saan, surat edaran tersebut dirasa perlu untuk dilakukan revisi atau ditarik kembali, karena hal tersebut menimbulkan banyak kegaduhan. Hal tersebut diungkapkan Saan saat di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta.

Hal tersebut disebabkan karena Wakil Komisi II DPR tersebut melihat berbagai respon mengenai terbitnya Surat Edaran tersebut yang telah diteken pada 14 September 2022 tersebut. Hal tersebut diprediksi akan menimbulkan kegaduhan di berbagai pemerintahan daerah.

Saan juga mengatakan bahwa hal tersebut perlu kejelasan dari Mendagri, karena jika hal tersebut tidak diberikan penjelasan secara clear maka akan banyak sekali intrepetasi dan hal tersebut akan merugikan semua.

Pada tanggal 21 September 2022, Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja bersama Mendagri, Tito Karnavian. Namun agenda pada rapat kerja tersebut adalah penyesuaian RKA K/L sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran atau Banggar DPR dan juga penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023.

Saan mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba untuk menanyakan, coba klarifikasi sekaligus akan meminta kejelasan mengenai surat edaran dari Mendagri yang telah memberikan kewenangan pada Pj gubernur, Plt, dan juga pejabat sementara, mengenai pemberhentian pemberian sanksi ASN dan juga mutasi.

Halaman Selanjutnya

Isi Surat Edaran

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis