Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil sampai saat ini masih menjadi idaman banyak orang, hal ini dapat dilihat dari jumlah pelamar pada setiap rekrutmen CPNS beberapa tahun terakhir ditambah lagi banyak keuntungan jadi PNS yang akan didapatkan.
Beberapa alasana daya tarik untuk menjadi PNS adalah gaji dan tunjangan yang bersifat tetap, pandangan soal prestise tinggi di lingkungan masyarakat, dan jaminan di masa pensiun.
Selain itu pekerjaan PNS ini seringkali dianggap lebih ringan dibandingkan bekerja di bidang yang sama pada perusahaan swasta.
Itu sebabnya dengan berbagai keuntungan jadi PNS tersebut, tak jarang pula masih banyak orang yang tergiur dengan diiming-imingi masuk menjadi seorang PNS hanya dengan membayar uang sampai ratusan juta rupiah.
Seperti yang beredar di lingkungan masyarakat, PNS juga seringkali dianggap menjadi profesi paling aman. Hal ini dikarenakan posisi ASN relatif susah untuk diberhentikan alias susah dipecat, anggapan ini juga tidak sepenuhnya keliru.
Alasan mendasar dari PNS yang susah untuk dipecat dibandingkan dengan karyawan perusahaan swasta tentulah perbedaan Undang-Undang (UU) yang melindunginya.
Kontrak kerja pegawai perusahaan swasta ini berdasarkan dari PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang berpedoman pada UU Ketenagakerjaan, dalam hal ini yaitu UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi dari UU No 13 Tahun 2003.
Sementara itu untuk PNS merujuk pada Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengenai pemberhentian atau pemecatan PNS ini telah diatur secara ketat di dalam pasal 87 UU ASN tersebut.
Di dalam pasal 87 UU ASN tersebut mengatur mengenai alasan yang dapat mendasari seorang PNS bisa diberhentikan, dimana diatur Pegawai Negeri Sipil tidak dapat secara serta merta untuk diberhentikan akan tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan.
Menurut penjelasan dalam pasal tersebut, PNS hanya dapat diberhentikan dengan secara hormat apabila:
- Berdasarkan atau atas permintaannya sendiri
- Telah mencapai usia masa pensiun
- Meninggal dunia
- Tidak sehat secara jasmani dan rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya
- Perampingan organisasi atau kebijakan dari pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
Selain kelima alasan yang telah disebutkan di atas, PNS juga dapat diberhentikan dengan alasan karena tersangkut oleh masalah hukum.
Halaman Selanjutnya
Pada pasal 87 berbunyi PNS bisa diberhentikan dengan secara hormat atau tidak
Halaman : 1 2 Selanjutnya