Ketika Pandemi Covid-19 Mengubah Kriteria Kenaikan Kelas Peserta Didik

- Editor

Minggu, 1 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengambilan keputusan penting di sekolah antara lain adalah pengambilan keputusan kenaikan kelas yang harus mengacu pada hasil kompetensi atau kemampuan akademik yang dimiliki peserta didik meliputi kompetensi kognitif, psikomotor, dan sikap. Keputusan kenaikan kelas seharusnya tidak boleh terjadi karena adanya intervensi pihak lain.

Kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik biasanya selalu ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang tertuang dalam kurikulum sekolah dan yang telah disepakati bersama seperti kehadiran dan kedisiplinan. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan juga berdasarkan panduan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan.

Peserta didik bisa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria-kriteria berikut ini:

1. Setiap peserta didik harus menyelesaikan materi pelajaran selama 1 (satu) tahun

2. Memiliki nilai minimal baik pada mata pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti

3. Memiliki kehadiran minimal 80% dengan ketentuan ada surat keterangan izin yang dibuat dan ditandatangani oleh orang tua atau wali peserta didik.

4. Harus mengulang di kelas yang sama jika tidak mampu menuntaskan lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.

Di samping itu juga ada kriteria-kriteria lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing –masing.

Namun kriteria kenaikan kelas untuk peserta didik pada satuan pendidikan sejak terjadi pandemi Covid–19 dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini mulai mengalami pergeseran.

Dalam forum komunikasi guru mata pelajaran yang saya ikuti yang tergabung dari beberapa puluh sekolah memiliki kesamaan informasi tentang kriteria kenaikan kelas. Namun kemudian mengalami pergeseran. 

Sebelum pandemi keputusan kenaikan kelas menitik beratkan pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, sikap dan beberapa kriteria kenaikan kelas lainnya yang ditetapkan oleh sekolah. Dan pada saat pandemi sekarang ini, kriteria-kriteria tersebut seperti tereliminasi dan kondisi pandemi tampaknya telah mendominasi kriteria kenaikan kelas tersebut.

Ironisnya, peserta didik yang tidak pernah bertatap maya maupun bertatap muka memiliki hak yang sama untuk naik kelas dengan alasan karena pandemi. Hal itu juga sebagai satu bentuk respon para pelaku pendidikan dari surat edaran pemerintah  tentang kriteria kenaikan kelas yang menitikberatkan jangan sampai merugikan peserta didik dan tidak perlu melihat ketuntasan minimal yang dicapai oleh peserta didik.

Dunia pendidikan memang tengah mengalami perubahan besar karena dampak pandemi Covid–19. Pembelajaran tatap muka yang semula dapat dilaksanakan di sekolah berubah secara drastis. Akibat pandemi Covid-19 ini menyebabkan diterapkannya berbagai kebijakan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Upaya yang dilakukan pemerintah antara lain adalah dengan menerapkan imbauan untuk melakukan physical distancing  atau menjaga jarak, menjauhi aktivitas dalam segala bentuk kerumunan, perkumpulan, dan menghindari adanya pertemuan yang melibatkan banyak orang.

Dengan adanya pembatasan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengeluarkan kebijakan yaitu dengan ‘meliburkan’ sekolah dan membatasi serta mengganti proses kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan sistem shift (gantian) dan sistem daring. Dengan menggunakan sistem ini terkadang muncul berbagai masalah yang harus dihadapi  guru seperti materi pelajaran yang tidak bisa tersampaikan dengan baik kemudian menggantinya dengan pemberian tugas pada siswa. Sehingga hal itu menyebabkan keluhan bagi peserta didik karena tugas belajar menjadi lebih banyak.

Permasalahan lain yang muncul sebagai akibat perubahan sistem pembelajaran ini adalah akses online yang sering terkendala oleh jaringan yang menyebabkan lambatnya dalam mengakses informasi. Siswa terkadang tertinggal pelajaran akibat sinyal yang kurang memadai. Hal itu juga membuat mereka terlambat dalam mengumpulkan tugas yang diberikan oleh guru.

Belum lagi bagi guru yang harus memeriksa banyak tugas yang telah dikerjakan oleh peserta didik. Hal itu bisa membuat ruang penyimpanan gadget guru semakin terbatas. 

Penerapan sistem pembelajaran seperti ini juga mengakibatkan guru banyak melakukan perubahan terhadap model dan metode pembelajaran. Yang awalnya telah merancang dan menyiapkan model pembelajaran tertentu kemudian harus mengubah model tersebut sesuai dengan kondisi saat ini.

Adanya keluhan dan berbagai masalah yang dihadapi oleh peserta didik dan guru  tersebut di atas mengakibatkan tidak maksimalnya layanan yang diberikan oleh guru kepada peserta didik. Dan peserta didik juga tidak bisa memperoleh konsep dan materi pelajaran yang  maksimal sehingga kompetensi pengetahuan dan keterampilan peserta didik menjadi rendah. Atas dasar kondisi inilah mengakibatkan kriteria kenaikan kelas peserta didik mengalami pergeseran.

Saya sendiri  sebagai guru yang intens melakukan interaksi dengan peserta didik baik secara tatap maya maupun secara tatap muka terbatas memandang kriteria kenaikan kelas peserta didik yang banyak dipengaruhi oleh pandemi dengan cara tidak mempertimbangkan kompetensi peserta didik merupakan suatu bentuk ketidakadilan terhadap peserta didik.

Untuk itu, kita sebagai pendidik wajib terus berusaha dengan tekad yang kuat untuk meningkatkan kompetensi diri dan juga membangun kompetensi peserta didik yang meliputi kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Dengan demikian peserta didik diharapkan tidak hanya naik kelas ke tingkat yang lebih tinggi akan tetapi juga memiliki kompetensi dan mampu berkompetisi dalam meraih prestasi terbaiknya.

Ditulis oleh Muhlim, S.Pd., Guru SMP Negeri 4 Pringgabaya

 

Berita Terkait

Pemanfaatan Teknologi untuk Pembelajaran Kreatif dan Interaktif
Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?
Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar
Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan
Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Dilema dalam Pembentukan Karakter Disiplin Peserta Didik
Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak untuk Mensuksekan Kurikulum Merdeka
Penerapan Student Lead Conference untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Peserta Didik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 20:12 WIB

Pemanfaatan Teknologi untuk Pembelajaran Kreatif dan Interaktif

Rabu, 4 September 2024 - 10:05 WIB

Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:11 WIB

Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:52 WIB

Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis