Keputusan Pemerintah Yang Berlaku  tentang Tunjangan Profesi Guru Non PNS dan Guru PPPK Semua Jenjang TK, SD, SMP,SMA/SMK

- Editor

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi Anda yang merupakan guru sertifikasi akan menjadi kabar gembira berkaitan dengan aturan yang berlaku ini adanya kenaikan tunjangan profesi guru semua jenjang.

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa sebentar lagi kana kada pendaftaran PPPK guru, bagi guru honorer. Karena informasi ini ada kaitannya dengan nantinya besaran tunjangan yang diterima oleh guru non PNS dan guru PPPK.

Apabila kita masih ingat aturan sebelumnya yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Namun kemudian regulasi ini diganti menjadi regulasi yang sekarang berlaku yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian apa yang menjadi pembeda dari kedua aturan tersebut? Dan apakah ini menguntungkan bagi guru sertifikasi non PNS dan guru PPPK?

Untuk memahami lebih lengkap, silahkan simak artikel ini hingga akhir.

Aturan sebelumnya Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Dijelaskan bahwa:

Besaran Tunjangan Profesi

1. Tunjangan profesi bagi guru Bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:

  • Bagi yang telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan atau,
  • Bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

2. Besaran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Halaman selanjutnya,

Sedangkan dalam aturan yang berlaku…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 10,865 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis