Keputusan Pemerintah Yang Berlaku  tentang Tunjangan Profesi Guru Non PNS dan Guru PPPK Semua Jenjang TK, SD, SMP,SMA/SMK

- Editor

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi Anda yang merupakan guru sertifikasi akan menjadi kabar gembira berkaitan dengan aturan yang berlaku ini adanya kenaikan tunjangan profesi guru semua jenjang.

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa sebentar lagi kana kada pendaftaran PPPK guru, bagi guru honorer. Karena informasi ini ada kaitannya dengan nantinya besaran tunjangan yang diterima oleh guru non PNS dan guru PPPK.

Apabila kita masih ingat aturan sebelumnya yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Namun kemudian regulasi ini diganti menjadi regulasi yang sekarang berlaku yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian apa yang menjadi pembeda dari kedua aturan tersebut? Dan apakah ini menguntungkan bagi guru sertifikasi non PNS dan guru PPPK?

Untuk memahami lebih lengkap, silahkan simak artikel ini hingga akhir.

Aturan sebelumnya Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Dijelaskan bahwa:

Besaran Tunjangan Profesi

1. Tunjangan profesi bagi guru Bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:

  • Bagi yang telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan atau,
  • Bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

2. Besaran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Halaman selanjutnya,

Sedangkan dalam aturan yang berlaku…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10,867 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis