Kenaikan gaji PNS terbaru menjadi acuan penerimaan besaran gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.
Dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan golongan serta pangkat yang sedang di jabat pada masa kerja yang berjalan.
Nominal tersebut sudah terangkum dalam bahasan kita kali ini dimana yang kita bahas terkait kenaikan gaji PNS terbaru.
Berapa nominal yang tertera pada kenaikan gaji PNS terbaru kali ini, dimana nominal tersebut harusnya dipahami dan di mengerti Pegawai Negeri Sipil yang saat ini masih menjabat.
Penting adanya untuk memahami agar selalu update dan tidak ketinggalan informasi sesederhana kenaikan gaji PNS terbaru.
Agar apa yang ada dilapangan benar – benar tervalidasi kebenarannya.
Untuk lebih jelasnya terkait kenaikan gaji PNS terbaru, simak penjelasan berikut ini terkait kenaikan gaji PNS terbaru.
Kenaikan Gaji PNS Terbaru Simak Nominalnya
Pegawai negeri sipil (PNS) memang merupakan salah satu profesi yang diburu.
Bukan hanya dari kalangan remaja profesi PNS ini diminati juga oleh orang – orang yang sudah berumur.
Bagaimana tidak profesi PNS ini bisa menjadi salah satu aset masa depan dengan adannya gaji dan tunjangan hari pensiun.
Nah pasti Anda penasaran kan dengan berapa besar gaji PNS simak sampai selesai.
Untuk lebih jelasnya simak berikut gaji yang akan diterima oleh PNS sesuai aturan yang berlaku.
Rincian Kenaikan Gaji PNS Terbaru
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya