Kemenag Buka Pendaftaran PPPK 2022, Simak Perkiraan Jadwal

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu diketahui dan dipahami, oleh para calon pendaftar bahwa hingga saat ini terkait serangkaian jadwal tersebut belum menjadi keputusan resmi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Jadwal tersebut masih menjadi rencana Kemenag dan bisa berubah sesuai dengan kebijakan Panselnas.

Secaraumum, syarat dari pendaftaran PPPK Kemenag 2022 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.

Di dalam pasal 16 menyebutkan bahwasannya setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan sekurang-kurangnya 2 tahun penjara,
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiric sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK Prajurit  Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Telah memiliki kompetensi yang dibuktikkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang telah berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang telah dipersyaratkan
  7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Persyaratan lain yang disesuaikan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Meskipun Kemenag membuka pendaftaran bagi para pelamar umum, namun Kemenag sendiri telah memberikan usul kepada KemenPAN-RB.

Usulan tersebut memuat supaya para pelamar PPPK Kemenag yang diprioritaskan bagi para non-ASN yang telah mengabdi di Kemenag.

Nantinya, seluruh proses dan seleksi PPPK Kemenag 2022 yang akan menggunakan sistem CAT BKN.

Teruntuk materi seleksi PPPK Kemenag 2022 ini meliputi kompetensi manajerial, sosial kultural dan teknis serta wawancara berbasis CAT bagi inegritas serta moralitas.

Bukan hanya itu saja, calon PPPK Kemenag juga akan mengikuti serangkaian tes moderasi beragama yang menggunakan sistem CAT BKN Mandiri Kemenag.

Hal ini bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman dalam implementasi moderasi beragama.

Diharapkan, para ASN PPPK Kemenag hasil seleksi 2022 ini memiliki kompetensi yang sesuai.

Kompetensi yang sesuai ini berkaitan dengan kebutuhan jabatan dan memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan Kemenag secara keseluruhan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru