Kemdikbud Buka Beasiswa Unggulan 2023, Tapi Guru dan Dosen Tak Dapat Mendaftar, Ini Alasannya

- Editor

Minggu, 6 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023. Pendaftaran dibuka mulai hari Kamis kemarin dan akan berakhir pada hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023 nanti.

Beasiswa ini terbuka untuk masyarakat berprestasi, pegawai Kemendikbudristek, penyandang disabilitas dan anak dari orang yang gugur saat melaksanakan tugas negara. Namun, guru dan dosen tidak bisa mendaftarkan diri.

Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, menerangkan jika guru atau dosen nekat mendaftarkan diri pada Beasiswa Unggulan, datanya akan terlihat saat seleksi administrasi.

“Mau coba-coba, pasti akan terseleksi untuk administrasi kami. Memang, Beasiswa Unggulan tidak diperuntukkan bagi yang sudah ada skemanya tersendiri,” terangnya.

Guru dan Dosen Mendapatkan Beasiswa Khusus

Abdul memberikan ketegasan bahwa guru dan dosen tidak diperbolehkan mendaftar Beasiswa Unggulan 2023. Ia mengatakan beasiswa untuk guru dan dosen telah dibuka dalam jalur beasiswa khusus.

“Guru dan dosen tidak diperkenankan mengambil Beasiswa Unggulan ini, sebab sudah disediakan skema khusus yang kita siapkan untuk mereka.  Dosen sudah ada (beasiswa) BPI. Demikian juga guru tersedia di sana.” terang Abdul dalam Live Instagram Meraih Masa Depan Sukses Bersama Beasiswa Unggulan yang disiarkan melalui Instagram @puspaldik_dikbud pada Jumat (4/8/2023).

BPI atau Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan program beasiswa hasil kerja sama antara Kemdikbud dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. BPI ini dibuka untuk guru, dosen, calon dosen dan tenaga pendidikan.

Kelompok yang Diperbolehkan Mendaftar Beasiswa Unggulan 2023

Beasiswa Unggulan dibuka untuk empat kelompok tertentu, yakni:

1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

Beasiswa ini diberikan untuk masyarakat yang mempunyai kemampuan intelektual, emosional dan spiritual guna melanjutkan pendidikan pada jenjang Sarjana, Magister dan Doktor yang diselenggarakan pada Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri.

2. Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek

Beasiswa ini diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang Magister dan Doktor yang diselenggarakan pada Perguruan Tinggi Dalam Negeri maupun Perguruan Tinggi Luar Negeri.

3. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Beasiswa ini adalah beasiswa yang diberikan untuk Penyandang Disabilitas guna melanjutkan pendidikan pada jenjang Magister dan Doktor.

4. Beasiswa Unggulan Penghargaan

Beasiswa Unggulan Penghargaan merupakan Beasiswa Unggulan berupa penghargaan pemerintah kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam melaksanakan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara serta ditetapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan pendidikan.

Halaman selanjutnya

Manfaat Beasiswa Unggulan 2023

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1,046 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru