Kelanjutan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelanjutan Pendataan – Pada saat ini, kita telah ketahui bahwa pemerintah tengah melakukan pendataan untuk tenaga non ASN yang telah berada pada lingkungan pemerintah. Tentu pada saat ini masyarakat menunggu tentang kelanjutan pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah tersebut.

Untuk pendataan non ASN ataupun tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah, Menpan RB menindak lanjuti terkait hal tersebut. Pada saat ini terdapat informasi bahwa Menpan RB sedang menindak lanjuti hal terkait pendataan tersebut.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh Menpan RB tersebut, dilakukan dengan surat edaran nomor B/1917/M.SM.01.00/2022. Surat edaran tersebut telah diterbitkan pada tanggal 29 September 2022.

Menpan RB menyampaikan bahwa pada Surat Edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah ditindak lanjuti melalui Langkah invertarisasi data oleh lembaga dan juga Pemerintah Daerah.

Dalam Surat Edaran tersebut, MenpanRB menyampaikan bahwa pendataan yang dilakukan pemerintah tersebut tidak bertujuan untuk mengangkat pegawai non ASN atau tenaga honorer untuk menjadi ASN.

Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pendataan atau pemetaan dan juga untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN yang berkerja pada lingkungan instansi Pemerintah pusat ataupun Pemerintah Daerah.

Selain itu Menpan RB juga menjelaskan bahwa data yang sementara ini telah diinput pada aplikasi BKN, pada tanggal 30 September ini telah mencapai sebanyak 2.113.158 orang. Dari jumlah yang telah dinput tersebut, terdiri dari 66 Instansi Pusat dan 522 instansi daerah.

Selain itu, berdasarkan laporan dari BKN, telah ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan pada surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Selain hal tersebut, Menpan RB menyusun rencana untuk menjaga validitas data dan juga akuntabilitas pada pendataan non ASN.

Halaman Selanjutnya

Hal yang harus dilakukan PPK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis