Kebijakan untuk Guru dari Presiden Jokowi, Baik Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi

- Editor

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar ini diperuntukan bagi guru mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi perlu tahu kebijakan dari presiden melalui PP ini.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut simak artikel ini hingga selesai.

Kebijakan Presiden Joko WIdodo selaku Presiden Republik Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024  tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ke Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tentu ini menjadi kabar yang menggembirakan, bahwa ASN dalam hal ini termasuk juga guru akan mendapatkan THR dan gaji ketiga belas 100%.

Setelah beberapa tahun belakang selalu tidak penuh bahkan pernah tidak diberikan, akhirnya di tahun 2024 ini diberikan secara penuh.

Sesuai regulasi tersebut, pemerintah siap memberikan 5 komponen tunjangan, yaitu dimaksudkan adalah komponen yang akan diberikan dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya (THR ) dan Gaji ke 13.

Sesuai dari yang tertuang dalam Pasal 6 bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja (Untuk gaji yang berasal dari APBN)
  • dan  tambahan penghasilan (Untuk gaji yang berasal dari APBD) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Halaman selanjutnya,

Hal ini juga telah disampaikan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 991 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis