Kabar ini diperuntukan bagi guru mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi perlu tahu kebijakan dari presiden melalui PP ini.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut simak artikel ini hingga selesai.
Kebijakan Presiden Joko WIdodo selaku Presiden Republik Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ke Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Tentu ini menjadi kabar yang menggembirakan, bahwa ASN dalam hal ini termasuk juga guru akan mendapatkan THR dan gaji ketiga belas 100%.
Setelah beberapa tahun belakang selalu tidak penuh bahkan pernah tidak diberikan, akhirnya di tahun 2024 ini diberikan secara penuh.
Sesuai regulasi tersebut, pemerintah siap memberikan 5 komponen tunjangan, yaitu dimaksudkan adalah komponen yang akan diberikan dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya (THR ) dan Gaji ke 13.
Sesuai dari yang tertuang dalam Pasal 6 bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja (Untuk gaji yang berasal dari APBN)
- dan tambahan penghasilan (Untuk gaji yang berasal dari APBD) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Halaman selanjutnya,
Hal ini juga telah disampaikan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya