Kebijakan Baru Pemerintah : Perbedaan Guru PNS dan PPPK

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  1. Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK

Sebagai ASN hak dan kewenangan yang mereka miliki diberikan dan berlandaskan oleh hukum. Merujuk pada ketentuan Undang-undang No.5 tahun 2014 baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama.

Namun, PNS diberi hak yang lebih banyak. Seorang PNS mempunya hak untuk menerima gaji tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK tidak mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun seperti seorang PNS. Pada pasal 92 Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, pemerintah tetap wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Kemudian pengembangan kompetensi PNS dan PPPk diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
  • Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
  1. PNS dan PPPK dari Segi Manajemen

Secara hukum pelaksanaan manajemen ASN berjalan berdasarkan dua poduk hukum yang berbeda. Peraturan pelaksana yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil tentang perubahan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan manajemen PPPK dilaksanakan dengan berlandas pada Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dua peraturan hukum tersebut mengandung perintah yang berbeda-beda. Pokok perbedaannya terletak pada pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola Karir, promosi, prosedur mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Pada ketentuan hukum yang mengatur pegawai kategori PNS masih mungkin terjadi perubahan strata bagi seorang ASN. Mereka yang menjadi PNS dapat terus Naik Pangkat setiap tahun sehingga bisa mengisi jabatan struktual dan fuungsional sekaligus.

Dibandingkan dengan aturan manajemen PNS, peratuan tentang manajemen PPPK tidak menyediakan opsi untuk mengisi jabatan fungsional sekaligus struktural.

PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK tidak memungkinkan untuk terjadi mobilitas jabatan keatas secara signifikan. Sebab masa kerja yang sudah ditentukan diawal perjanjian dalam surat perjanjian.

Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.

Halaman Selanjutnya

Masa Kerja PNS dan PPPK

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis