..
- Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK
Sebagai ASN hak dan kewenangan yang mereka miliki diberikan dan berlandaskan oleh hukum. Merujuk pada ketentuan Undang-undang No.5 tahun 2014 baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama.
Namun, PNS diberi hak yang lebih banyak. Seorang PNS mempunya hak untuk menerima gaji tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK tidak mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun seperti seorang PNS. Pada pasal 92 Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, pemerintah tetap wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
Kemudian pengembangan kompetensi PNS dan PPPk diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
- PNS dan PPPK dari Segi Manajemen
Secara hukum pelaksanaan manajemen ASN berjalan berdasarkan dua poduk hukum yang berbeda. Peraturan pelaksana yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil tentang perubahan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan manajemen PPPK dilaksanakan dengan berlandas pada Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dua peraturan hukum tersebut mengandung perintah yang berbeda-beda. Pokok perbedaannya terletak pada pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola Karir, promosi, prosedur mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Pada ketentuan hukum yang mengatur pegawai kategori PNS masih mungkin terjadi perubahan strata bagi seorang ASN. Mereka yang menjadi PNS dapat terus Naik Pangkat setiap tahun sehingga bisa mengisi jabatan struktual dan fuungsional sekaligus.
Dibandingkan dengan aturan manajemen PNS, peratuan tentang manajemen PPPK tidak menyediakan opsi untuk mengisi jabatan fungsional sekaligus struktural.
PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK tidak memungkinkan untuk terjadi mobilitas jabatan keatas secara signifikan. Sebab masa kerja yang sudah ditentukan diawal perjanjian dalam surat perjanjian.
Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya