Kebijakan Baru Pemerintah : Perbedaan Guru PNS dan PPPK

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  1. Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK

Sebagai ASN hak dan kewenangan yang mereka miliki diberikan dan berlandaskan oleh hukum. Merujuk pada ketentuan Undang-undang No.5 tahun 2014 baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama.

Namun, PNS diberi hak yang lebih banyak. Seorang PNS mempunya hak untuk menerima gaji tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK tidak mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun seperti seorang PNS. Pada pasal 92 Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, pemerintah tetap wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Kemudian pengembangan kompetensi PNS dan PPPk diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
  • Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
  1. PNS dan PPPK dari Segi Manajemen

Secara hukum pelaksanaan manajemen ASN berjalan berdasarkan dua poduk hukum yang berbeda. Peraturan pelaksana yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil tentang perubahan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan manajemen PPPK dilaksanakan dengan berlandas pada Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dua peraturan hukum tersebut mengandung perintah yang berbeda-beda. Pokok perbedaannya terletak pada pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola Karir, promosi, prosedur mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Pada ketentuan hukum yang mengatur pegawai kategori PNS masih mungkin terjadi perubahan strata bagi seorang ASN. Mereka yang menjadi PNS dapat terus Naik Pangkat setiap tahun sehingga bisa mengisi jabatan struktual dan fuungsional sekaligus.

Dibandingkan dengan aturan manajemen PNS, peratuan tentang manajemen PPPK tidak menyediakan opsi untuk mengisi jabatan fungsional sekaligus struktural.

PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK tidak memungkinkan untuk terjadi mobilitas jabatan keatas secara signifikan. Sebab masa kerja yang sudah ditentukan diawal perjanjian dalam surat perjanjian.

Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.

Halaman Selanjutnya

Masa Kerja PNS dan PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis