Kebijakan Baru Pemerintah : Perbedaan Guru PNS dan PPPK

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  1. Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK

Sebagai ASN hak dan kewenangan yang mereka miliki diberikan dan berlandaskan oleh hukum. Merujuk pada ketentuan Undang-undang No.5 tahun 2014 baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama.

Namun, PNS diberi hak yang lebih banyak. Seorang PNS mempunya hak untuk menerima gaji tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK tidak mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun seperti seorang PNS. Pada pasal 92 Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, pemerintah tetap wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Kemudian pengembangan kompetensi PNS dan PPPk diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
  • Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
  1. PNS dan PPPK dari Segi Manajemen

Secara hukum pelaksanaan manajemen ASN berjalan berdasarkan dua poduk hukum yang berbeda. Peraturan pelaksana yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil tentang perubahan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan manajemen PPPK dilaksanakan dengan berlandas pada Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dua peraturan hukum tersebut mengandung perintah yang berbeda-beda. Pokok perbedaannya terletak pada pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola Karir, promosi, prosedur mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Pada ketentuan hukum yang mengatur pegawai kategori PNS masih mungkin terjadi perubahan strata bagi seorang ASN. Mereka yang menjadi PNS dapat terus Naik Pangkat setiap tahun sehingga bisa mengisi jabatan struktual dan fuungsional sekaligus.

Dibandingkan dengan aturan manajemen PNS, peratuan tentang manajemen PPPK tidak menyediakan opsi untuk mengisi jabatan fungsional sekaligus struktural.

PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK tidak memungkinkan untuk terjadi mobilitas jabatan keatas secara signifikan. Sebab masa kerja yang sudah ditentukan diawal perjanjian dalam surat perjanjian.

Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.

Halaman Selanjutnya

Masa Kerja PNS dan PPPK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis