Kebijakan Baru Kemdikbud Untuk Kesejahteraan Guru Tahun 2023

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbud pada saat ini mulai merancang kebijakan mengenai guru yang akan diterapkan pada tahun 2023. Kebijakan baru kemdikbud tersebut adalah kebijakan mengenai kesejahteraan guru untuk tahun depan.

Sejalan dengan kebijakan baru kemdikbud tersebut, tenaga pendidik atau guru menjadi prioritas utama dalam pengadaan ASN PPPK pada tahun 2023 bersama dengan tenaga Kesehatan. Hal tersebut merupakan kabar gembira untu guru ASN dikarenakan kesempatan untuk menjadi ASN semakin terbuka secara lebar.

Mengenai kesejahteraan guru yang diupayakan oleh kemdikbu, hal tersebut salah satunya didapatkan melalui gaji dan juga tunjangan. Hal tersebut dikarenakan faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru dalam hal ekonomi.

Tentang kesejahteraan guru yang diupayakan tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim telah memberikan 3 rumusan mengenai kebijakan baru tersebut. Hal tersebut juga membahas mengenai gaji dan juga tunjangan guru.

Kebijakan yang diberikan oleh Mendikbudristek untuk guru PPPK dan juga calon guru PPPK tersebut disampaikan pada rapat kerja bersama Menpan RB dan Kemenkes yang membahas mengenai pengadaan ASN pada lingkungan ASN.

Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB menjelaskan bahwa prioritas pemerintah dalam pengadaan ASN tahun 2023 kedepan adalah untuk guru dan tenaga Kesehatan. Hal tersebut menjadi kabar gembira untuk guru yang berpeluang menjadi ASN.

Menpan RB mengatakan bahwa berterima kasih kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dikarenakan komitmen yang tinggi dalam memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas pada bidang Kesehatan dan juga guru.

Azwar Anas juga mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan juga tenaga Kesehatan membutuhkan kerja sama dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Agar hal tersebut terpenuhi, maka Menpan RB mengimbau pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengusulkan kebutuhan guru ASN pada tahun 2023.

Penyampaian kebutuhan guru ASN pada tahun 2023 tersebut harus dipertimbangkan dari segi analisis beban kerja dan juga analisis jabatan. Pada rapat yang diselenggarakan pada hari Rabu, 30 November 2022, Nadiem Makarim menjelaskan 3 kebijakan baru.

Halaman Selanjutnya

3 Kebijakan Baru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis