Kebijakan Baru! Jenjang SMA Mulai Tahun Ajaran 2024/2025 Tidak Ada Lagi Penjurusan

- Editor

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Baru! Jenjang SMA Mulai Tahun Ajaran 2024/2025 Tidak Ada Lagi Penjurusan

Kebijakan Baru! Jenjang SMA Mulai Tahun Ajaran 2024/2025 Tidak Ada Lagi Penjurusan

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bahwa mulai tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang SMA tidak ada lagi penjurusan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut simak artikel ini hingga selesai.

Per tahun ajaran baru 2024/2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menghapus sistem penjurusan SMA, yang terdiri dari IPA, IPS, dan Bahasa. 

Dari informasi yang Naikpangkat.com peroleh, kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional, yang bertujuan untuk mendorong siswa untuk mengembangkan minat dan bakat mereka secara lebih luas dengan memberikan mereka kesempatan belajar yang lebih besar.

Salah satu alasan mengapa jenjang SMA tidak ada lagi penjurusan adalah karena mereka takut membatasi potensi siswa karena mereka terbatas pada satu bidang studi dan tidak dapat mengeksplorasi bidang studi lain.

Selain itu dengan adanya penjurusan ini menimbulkan stigma dan stereotip.  Jurusan sering dikaitkan dengan stigma dan stereotip. Misalnya, jurusan IPS dianggap lebih mudah dan jurusan IPA dianggap lebih bergengsi.

Dunia kerja modern membutuhkan karyawan yang memiliki berbagai keterampilan dan mampu beradaptasi dengan cepat sehingga apabila dengan penjurusan justru akan membatasi potensi siswa.

Maka dari kebijakan baru tentang jenjang SM tidak ada lagi penjurusan sejalan dengan prinsip tersebut, maka dari itu guru terkhusus jenjang SMA perlu beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut, terdapat beberapa poin berkaitan dengan penghapusan penjurusan di jenjang SMA di antaranya yaitu:

Halaman selanjutnya,

Mata pelajaran pilihan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!
DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis