Besaran TPG Non PNS – Terdapat kategori guru yang dilakukan pemutihan sertifikasi dan langsung mendapat tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus mengikuti program sertifikasi.
Diketahui, saat ini banyak yang cari besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapuskan, dan syarat penerima tunjangan sertifikasi guru.
Sebanyak 290 ribu guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, simak besaran TPG non PNS.
TPG atau tunjangan profesi guru yang selama ini dikenal sebagai salah satu insentif yang membuat guru PNS maupun non PNS memiliki hidup yang sejahtera.
Adapun tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG dan Dosen hingga tunjangan kehormatan profesor.
Pemerintah memberikan TPG dengan tujuan untuk menghargai profesionalitas guru maupun dosen yang telah menjalankan sistem pendidikan nasional.
Untuk mendapatkan TPG, seorang guru harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru yang mana lulusannya bakal mendapatkan sertifikasi guru.
Belakangan, TPG atau tunjangan profesi guru tengah menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan, terutama dari kalangan guru.
Sebab dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, pasal mengenai TPG tidak ada.
RUU Sisdiknas sendiri dibentuk Pemerintah untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan di Indonesia yang terbit sebelumnya.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya