Kategori Guru Cepat Sertifikasi, Apakah Anda Termasuk? Berikut Keterangan Resmi Kemendikbud

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berhubungan dengan kategori guru cepat sertifikasi, berikut penjelasan terkait TPG resmi akan dihapus.

TPG Resmi Akan Dihapus Skema Baru 2023

Skema baru untuk tunjangan sertifikasi guru, tunjangan guru swasta non sertifikasi, pengganti TPG, aturan RUU Sisdiknas dan jadwal pencairan sertifikasi.

Akhirnya Mendikbud Nadiem menjelaskan skema baru tunjangan profesi guru/sertifikasi guru 2023 tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, untuk guru PNS dan non ASN.

Tunjangan profesi guru/sertifikasi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG dikenal sebagai salah satu komponen yang menjamin kesejahteraan guru. Maka tak heran TPG membuat banyak orang berlomba-lomba jadi guru.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang tenaga pendidik (tendik) wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik.

Adapun sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional sesuai aturan perundang-undangan.

Saat ini tengah santer kabar mengenai tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu terlihat dari pasal TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi ‘gula’ bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

 

Halaman Selanjutnya

Kriteria Guru Penerima…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 652 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis