Kasus Terbaru, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tertunda untuk 6 Kategori Guru Ini

- Editor

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Tunjangan Sertifikasi – Setidaknya ada 6 (enam) kategori guru yang pencairan tunjangan sertifikasi-nya tertunda. Hal ini tentunya perlu diantisipasi oleh guru, mengingat pencairan tunjangan sertifikasi di beberapa daerah sudah dilakukan.

Guru yang memenuhi kriteria sebagai penerimalah yang mulai bulan Maret hingga April sudah atau dalam proses pencairan. Masa tenggat waktu yang diberikan oleh Kemendikbud kepada Dinas Pendidikan Daerah adalah pancairan tunjangan sertifikasi maksimal dua minggu.

Meskipun demikian, masih banyak daerah yang sampai sekarang masih belum dicairkan. Bahkan belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan tunjangan sertifikasi ini.

Atas hal demikian, khususnya bagi guru yang di Daerahnya belum dilakukan pencairan, perlu memperhatikan hal-hal berikut agar terhidar dari pencairan tunjangan sertifikasi yang tertunda.

NUPTK tidak Valid

Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program-program yang mengikutsertakan NUPTK sebagai suatu syarat wajib adalah honor Dana BOS, program PPG, termasuk syarat wajib pecairan TPG.

Dalam hal NUPTK tidak valid, ini jangan dipandang remeh meskipun ada guru yang selama ini merasa sudah memiliki NUPTK. NUPTK ini perlu dicek kembali status validasinya, apakah memang sudah valid atau belum.

Untuk memastikan valid atau tidaknya NUPTK, guru bisa mengeceknya di Info GTK. Kalau tidak valid, akan ada tanda silang merah yang kemduian tertulis keterangan “NUPTK tidak valid”.

Artinya, ketika NUPTK berstatus tidak valid, umumnya akan berpengaruh ke status validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG). Terkait dengan hal ini, Anda bisa cek di verval GTK atau lebih mudahnya di cek di Dapodik.

Tugas Tambahan belum Valid

Terkait dengan tugas bahan tidak atau belum valid, baru-baru ini ada guru di salah satu media sosial yang mengeluhkan karena tugas tambahannya tidak terbaca di Dapodik.

Atas hal tersebut, guru perlu melakukan crosscheck apakah tugas tambahan yang dimiliki dan diinput sudah terbaca atau belum sehingga ini menghindari dari gagal atau tertundanya pencarian tunjangan sertifikasi triwulan I di Tahun 2022.

Pangkat Golongan tidak Terdeteksi

Pangkat dan golongan tidak terdeteksi ini perlu diantisipasi khusus oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Misalnya ada guru yang baru-baru ini memproses kenaikan pangkat.

Kemudian ketika melakukan input pangkat baru itu, ada kekeliruan dalam proses penginputan-nya. Hal ini tentunya bisa mempengaruhi validasi tunjangan sertifikasi.

Bagi guru yang berstatus PNS dan telah memproses kenaikan pangkat, pastikan di cek kembali pangkat atau golongannya. Apakah memang sudah sesuai dan cocok proses penginputan-nya atau belum.

Siswa atau Guru belum Masuk Rombel

Pada aplikasi atau laman Dapodik, guru itu menginput data rombel yang dia handle sebagai suatu langkah dalam menyelesaikan beban mengajar.

Misalnya, ada seorang guru yang meng-handle 5 (lima) kelas, maka rombel yang tercatat di Dapodik pun harus ada 5 kelas dan pastikan data siswa sudah di-input di setiap rombel tersebut.

Begitupun dengan guru, harus sudah masuk di rombel yang di Dapodik. Jangan sampai merasa meskipun guru sudah meyakinkan diri sudah mengajar di lapangan

Karena ketika data di Dapodik termasuk data di rombelnya ini belum benar, maka tentu saja akan berpengaruh pada pencairan tunjangan sertifikasi tahun ini.

Tidak Memiliki Sekolah Induk

Terkait dengan guru yang tidak memiliki sekolah induk, memang ini jarang terjadi. Akan tetapi pernah juga terjadi dan dialami oleh guru.

Contoh kasus misalnya, ada guru di sekolah A tidak cukup mengajar 24jam.  Meskipun di Dapodik pada masa pandemi guru tidak wajib megajar 24jam pada praktiknya. Akan tetapi di Dapodik tetap harus 24jam.

Misalnya guru ini di sekolah tidak cukup mengajar 24jam perminggu sebagai beban megajar wajib, maka guru ini mengambil tambahan jam di sekolah B.

Namun ternyata, di Dapodik tidak ada salah satu sekolah, baik di sekolah A maupun B yang terdaftar sebagai sekolah induk. Hal seperti ini juga bisa mempengaruhi pencairan TPG.

NIP tidak Sinkron dengan Tanggal Lahir

Banyak guru yang mengeluhkan terkait dengan NIP. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa di angka pertama nomor NIP, tertera tanggal lahir.

Guru yang mengalami NIP tidak sinkron dengan tanggal lahir ini biasanya tanggal lahir yang tertera pada NIP, tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, yaitu data dukcapil atau KTP-nya. Sehingga sebaiknya dipastikan.

Guru atau Sekolah belum Terdaftar di Dapodik

Terdaftar di Dapodik merupakan syarat mutlak penerima tunjangan sertifikasi. Apabila guru atau sekolah belum terdaftar dalam pendataan Dapodik, maka sudah dipastikan tidak akan cair.

Kasus yang seringkali ditemui adalah terjadi pada guru baru atau guru CPNS baru yang sudah memiliki serdik. Misalnya, ada guru yang sudah pernah PPG sebelum terangkat menjadi CPNS, begitu guru ini masuk atau terangkat di salah satu sekolah, kemudian guru ini tidak memastikan bahwasannya dia sudah terdaftar di Dapodik.

Karena guru ini merasa sudah memiliki sertifikat pendidik, sehingga sudah yakin akan menerima TPG. Hal seperti ini tentunya keliru.

Guru harusnya memastikan terlebih dahulu apakah sudah terdaftar di Dapodik. Perlu diketahui bahwa Pemerintah pusat dalam melakukan pendataan penerima TPG, berasal dari Dapodik.

Maka ketika syarat-syarat sudah terpenuhi dan sudah valid, baru guru bisa menerima TPG atau dilakukan pencairan tunjangan sertifikasi.

Kalaupun ada guru yang sudah memiliki serdik, namun masih belum terdaftar di data Dapodik dan belum valid, itu sudah dipastikan tidak akan menerima TPG. (mfs)

Kesulitan membuat asesmen penilaian untuk mengukur tingkat kemampuan peserta didik?
Kesulitan menyusun Laporan Penilaian Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka?
Dan mengalami kesulitan menyusun Rapor Kurikulum Merdeka?
Ingin tahu cara mudah penyusunan laporan capaian pembelajaran dan rapor pada kurikulum merdeka?
Daftarkan segera diri Anda dalam DIKLAT 64 JP “Penyusunan Asesmen Diagnostik dan Laporan Penilaian Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 6-12 April 2022. Seluruh peserta mendapatkan Sertifikat Diklat 64 JP.
Klik disini untuk mendaftar!
Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis