Honorer Bisa Jadi ASN 2023 – Berikut ini penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai kepastian tenaga honorer bisa diangkat jadi ASN.
Diketahui, masih banyak tenaga honorer atau non ASN yang kerja di pemerintahan baik pusat maupun daerah, tapi belum mendapat status kepegawaian yang bisa menjamin kesejahteraan honorer.
Terutama adanya kebijakan pada tahun 2023 yang rencananya akan menghapus status tenaga honorer atau non ASN.
Hal itu sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan tersebut mewajibkan, pada 2023 mendatang, hanya 2 status pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, yakni PPPK dan PNS.
Sebagai salah satu upaya, untuk sejahterakan para honorer, KemenPan RB telah melakukan pertemuan khusus, dengan para Komisi II DPR RI, belum lama ini.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengusulkan 3 solusi, untuk menuntaskan masalah tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.
Pertama, tenaga non-ASN diangkat seluruhnya untuk menjadi ASN.
Kedua, diberhentikan seluruhnya.
Ketiga, diangkat sesuai dengan skala prioritas.
Menteri PAN-RB mengharapkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, akan berjalan optimal menuju birokrasi berkelas dunia.
Sehingga dalam ini, pemerintah bisa dibilang dilema, bila mengangkat seluruh honorer jadi ASN, karena dikhawatirkan ada Non ASN yang tidak penuhi standar.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya