MendikbudRistek Rilis Aturan Terbaru Tentang PTM Terbatas– Baru-Baru ini, KemendikbudRistek telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (Download SE).
Dalam SE yang diteken oleh KemendikbudRistek tertanggal 2 Februari 2022, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dapat dilakukan dengan Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas. Selebihnya, pada daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 3 dan 4 tetap sama seperti Surat SKB 4 Menteri yang telah diterbitkan sebelumnya.
Berikut ini isi dari Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).
- Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
- Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
- Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal: a) memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan; b) pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan; c) percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan d) memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 (Download File) dan Nomor 7 (Download File) Tahun 2022, terdapat ratusan wilayah di Indonesia yang berstatus PPKM Level 2. Bahkan, seluruh daerah di Provinsi DKI Jakarta serta mayoritas daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat masuk dalam katagori PPKM Level 2.
Berikut daftar lengkap daerah PPKM Level 2 di Jawa Bali yang berlaku hingga 7 Februari 2022:
1. DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan.
3. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang.
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Malang
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan.
8. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng Kota Denpasar
Silakan Bapak dan Ibu Guru dapat Ikuti diklat online 64JP “Desain Pembelajaran Kurikulum Paradigma Baru 2022″ ”. Klik LINK INI untuk mendaftar jadi member.