Bantuan Insentif Guru – Kemdikbud melalui Persesjen Kemdikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 akan berikan bantuan insentif untuk guru di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis untuk Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Ini merupakan kabar baik sekaligus kabar gembira bagi guru honorer yang telah mengabdi pada instansi pendidikan dibawah naungan Kemdikbud. Adapun tujuan dari bantuan ini adalah:
- menambah penghasilan diluar gaji atau upah bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan
- mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bantuan ini diberikan oleh puslapdik dengan beberapa kriteria penerima bantuannya adalah sebagai berikut:
- pendidik pada kelompok bermain (KB)/tempat penitipan anak (TPA);
- guru pada taman kanak-kanak (TK);
- guru pada satuan pendidikan dasar;
- guru pada satuan pendidikan menengah; dan
- guru pada satuan pendidikan khusus.
Kelima kriteria penerima tersebut harus berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS), dengan kata lain khusus untuk guru honorer.
Halaman berikutnya
Syarat mendapatkan bentuan insentif guru..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya