Update terbaru informasi yang akan disampaikan ini yaitu adanya kabar gembira bagi guru penerima tunjangan sertifikasi terkhusus untuk periode triwulan 3 tahun 2023.
Untuk mengetahui informasi terbaru apa yang dimaksud, silahkan cek selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Sebagaimana dimana, di bulan Oktober sebagian guru terkhusus bagi guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sedang dalam proses menunggu pencairan tunjangannya.
Yang mana prosesnya sedang berada di tahap menunggu proses validasi data di Info GTK. Sebelum nantinya guru akan diminta melanjutkan tahapan selanjutnya.
Kabar gembiranya dari update terbaru , dari informasi beberapa guru telah berubah notifikasi di Info GTKnya yang tadinya “Kode 08 Menunggu Validasi” dengan warna kuning, kini sudah berubah menjadi “Kode 08 Sudah Terbit SKTP” dengan warna hijau.
SKTP atau surat keputusan tunjangan profesi adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa tidak lama lagi akan adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan segara cair.
Tahap selanjutnya yaitu pemberkasan kepada pemerintah daerah masing masing, yang mana syarat pemberkasannya juga berbeda- beda. Bahkan ada juga Pemerintah daerah yang tidak melakukan pemberkasan hanya menunjukan SKTPNya saja.
Hal ini dikembalikan kepada kebijakan masing masing pemerintah daerah.
Selain informasi tersebut, akhir – akhir ini juga muncul pertanyaan mengenai apakah cuti cuti tertentu menyebabkan tunjangan sertifikasi guru menjadi tidak cair?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu berdasarkan pada aturan atau regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
Bagi guru PNS Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam pasal 15 dijelaskan lebih rinci, bahwa Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Halaman selanjutnya,
Cuti sebagaimana yang dimaksud…
Halaman : 1 2 Selanjutnya