Tentu bisa menjadi kabar gembira akan mendapatkan tunjangan dengan besaran dana yang diperoleh 250 ribu x 6 bulan, dengan dikenakan potongan pajak.
Kemudian bagaimana dengan yang tidak melakukan pengajuan? Tentu saja Anda tidak bisa mendapatkannya.
Untuk itu, ini penting diperhatikan bila mana nantinya di tahun 2024 juga diadakannya tunjangan insentif ini bagi guru non PNS baik bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
Semoga informasi Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi tentang Pencairan Tunjangan Insentif bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2