Selain syarat tersebut, dalam mengajukan pengajuan yang perlu Anda perhatikan antara lain:
- Nama lengkap (Penulisan sesuai dengan KTP/KK)
- NIK (Tidak kosong sesuai KTP)
- Tempat lahir (Tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
- Nama ibu (Tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
- Provinsi madrasah (tidak kosong)
- Kab/Kota madrasah (tidak kosong)
- Kecamatan madrasah (tidak kosong)
- Kode pos madrasah (tidak kosong)
- Provinsi domisili (tidak kosong)
- Kab/ Kota domisili (tidak kosong)
- Kecamatan domisili (tidak kosong)
- Kode pos domisili (tidak kosong)
Apabila Anda telah memenuhi persyaratan tersebut dan melakukan pengajuan untuk mendapatkan tunjangan insentif, nanti Anda akan mendapatkan notifikasi di akun Simpatika bahwa Anda ditetapkan sebagai penerima insentif guru bukan PNS tahun yang ditentukan.
Kementerian Agama RI menyiapkan dana Rp324 miliar untuk 216.461 orang guru di seluruh Indonesia. Dana tersebut akan disalurkan sebagai Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023.
Untuk itu Anda bagi Anda yang terlambat untuk mendaftarkan diri di tahun 2023, harapan nya bisa menyiapkannya untuk penyaluran tunjangan insentif di tahun 2024 mendatang.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira Telah Pencairan Tunjangan Insentif Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2023, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2