Kabar Gembira, Telah Pencairan Tunjangan Insentif Guru  Tahun 2023, Segera Cek!

- Editor

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain syarat tersebut, dalam mengajukan pengajuan yang perlu Anda perhatikan antara lain:

  • Nama lengkap (Penulisan sesuai dengan KTP/KK)
  • NIK (Tidak kosong sesuai KTP)
  • Tempat lahir (Tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  • Nama ibu (Tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  • Provinsi madrasah (tidak kosong)
  • Kab/Kota madrasah (tidak kosong)
  • Kecamatan madrasah (tidak kosong)
  • Kode pos madrasah (tidak kosong)
  • Provinsi domisili (tidak kosong)
  • Kab/ Kota domisili (tidak kosong)
  • Kecamatan domisili (tidak kosong)
  • Kode pos domisili (tidak kosong)

Apabila Anda telah memenuhi persyaratan tersebut dan melakukan pengajuan untuk mendapatkan tunjangan insentif, nanti Anda akan mendapatkan notifikasi di akun Simpatika bahwa Anda ditetapkan sebagai penerima insentif guru bukan PNS tahun yang ditentukan.

Kementerian Agama RI menyiapkan dana Rp324 miliar untuk 216.461 orang guru di seluruh Indonesia. Dana tersebut akan disalurkan sebagai Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023.

Untuk itu Anda bagi Anda yang terlambat untuk mendaftarkan diri di tahun 2023, harapan nya bisa menyiapkannya untuk penyaluran tunjangan insentif di tahun 2024 mendatang.

Demikian informasi mengenai Kabar Gembira Telah Pencairan Tunjangan Insentif Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2023, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 14,294 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis